Besaran gaji tersebut merupakan besaran gaji untuk perwira tinggi TNI dengan pangkat jenderal/laksamana/marsekal.
Untuk jenderal/laksamana/marsekal dengan masa kerja golongan (MKG) 24 tahun mendapatkan gaji pokok Rp 5.238.200.
Baca juga: Dilantik Jadi Panglima TNI Hari Ini, Laksamana Yudo Margono Punya 4 Program, Nasib Prajurit Terancam
Sementara bagi jenderal/laksamana/marsekal dengan MKG 32 tahun akan mendapatkan gaji pokok Rp 5.930.800.
Di luar gaji pokok, Yudo Margo juga akan mendapat beragam tunjangan.
Besaran tunjangan ini lebih besar dari gaji pokok.
Satu di antara tunjangan yang diterima yakni tunjangan kinerja atau tukin.
Tukin bagi anggota TNI diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018.
Dalam Perpres ini, tukin Panglima TNI diatur dalam Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, "Panglima TNI yang mengepalai dan memimpin TNI diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas ) di lingkungan TNI."
Adapun dalam lampiran itu, tukin untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar 29.085.000.
Baca juga: Karier Andika Perkasa Setelah Diganti Yudo Margono Jadi Panglima TNI? Pilihan Bisa Bukan Cawapres
Merujuk Pasal 6 ayat 1 di atas, maka tukin yang diterima Yudo Margono sebesar Rp 43.627.500.
Dengan demikian, dari gaji pokok dan tukin saja, Yudo Margono akan menerima penghasilan sebesar sedikitnya Rp 5.238.200 + Rp 43.627.500 = 48.865.700 per bulan.
Besaran ini tentu belum ditambah dengan tunjangan lainnya seperti tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk dan beberapa tunjangan lainnnya.
Profil Yudo Margono
Yudo Margono lahir pada 26 November 1965 atau 57 tahun lalu.
Dia merupakan suami perwira menengah polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Veronica Yulis Prihayati.