TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menunjuk Andi Aslam Patonangi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel.
Ia ditunjuk menggantikan Abdul Hayat Gani setelah dicopot menjabat sebagai Sekprov Sulsel.
Surat tugas tersebut diberikan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sehari setelah Abdul Hayat Gani diberhentikan.
Meski telah ditunjuk menjabat sebagai Sekprov Sulsel, namun Andi Aslam Patonangi tak bersyarat ikut seleksi untuk menempati jabatan tertinggi di Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sulsel Imran Jausi mengatakan, Andi Aslam Patonangi sudah tidak bersyarat ikut seleksi Sekprov Sulsel.
Salah satu persyaratan untuk menduduki kursi Sekprov Sulsel yakni usia paling tinggi 58 sampai dengan tanggal pelantikan.
Sementara Aslam telah melewati batas usia tersebut.
"Kami akan segera membentuk panitia seleksi posisi Sekprov jika diminta oleh gubernur," ujar Imran Jausi, Kamis (15/12/2022).
Ada lima persyaratan untuk mengisi jabatan Sekprov.
Salah satu persyaratan untuk menduduki kursi Sekprov yakni usia paling tinggi 58 sampai dengan tanggal pelantikan.
Sementara Aslam telah melewati batas usia tersebut.
Sementara Andi Aslam Patonangi mengatakan, ia sudah tidak bersyarat ikut seleksi sekprov.
"Saya sudah tidak memenuhi syarat," kata Aslam.
Bupati Pinrang dua periode itu kini telah berusia 58 tahun enam bulan.
Berikut persyaratan untuk menjadi Sekprov Sulsel
1. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun 0 bulan 0 hari sampai dengan tanggal pelantikan.
2. Kemudian, memiliki pangkat paling rendah Pembina Utama Muda (IV/c).
3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (SI) atau Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat.
4. Sedang dan/atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama minimal 2 kali dalam jabatan berbeda secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun, atau Jabatan Fungsional Ahli Utama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam masa jabatan.
5. Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, kecuali bagi pelamar yang berasal dari pemangku jabatan fungsional jenjang ahli utama. (*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita