Sepanjang Tahun 2022, PN Palopo Sidangkan 189 Perkara Pidana Umum, Kasus Narkoba Mendominasi

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo di Jl Andi Djemma, Wara, Palopo, Sulawesi Selatan.

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo telah menangani 189 perkara tindak pidana umum sepanjang tahun 2022.

Dari keseluruhan perkara yang sudah disidangkan, 178 diantaranya telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Demikian disampaikan Humas PN Palopo, Abraham Yoseph Titapasanea.

Yoseph menjelaskan, perkara terbanyak adalah pidana narkoba 109.

Kemudian penganiayaan 45 dan perkara pencurian 35.

"Sampai saat ini sudah 189 perkara yang disidangkan, 178 sudah inkracht dan 11 masih proses sidang," kata Yoseph, Kamis (15/12/2022).

Terdakwa dari 189 perkara yang disidangkan sebanyak 732 orang.

"Untuk total terdakwa itu sebanyak 732 orang," katanya.

Data di atas sebut Yoseph baru kategori tindak pidana umum.

"Itu baru pidana umum ya," ujarnya.

Kalau pidana perdata, gugatan masuk 35 dan permohonan 27 perkara.

Kemudian pidana anak ada 20 perkara, praperadilan satu perkara, pidana cepat tiga perkara, dan lalu lintas 397 perkara. 

"Data ini terhitung Januari sampai November 2022," paparnya.

Jumlah perkara, lanjut Yoseph kemungkinan besar masih bertambah.

"Masih ada tersisa satu bulan berjalan lagi di 2022, bisa saja ada tambahan perkara yang masuk," ujar dia.

Yoseph menambahkan, PN Palopo biasanya baru merekap semua perkara yang masuk di awal tahun.

Olehnya itu data yang ada saat ini belum secara utuh, sebab masih ada satu bulan berjalan.

"11 perkara yang sementara ini sidangnya berjalan biasanya seperduanya diselesaikan tahun ini, tergantung sudah sampai dimana agenda sidangnya," pungkas Yoseph.(*)

Berita Terkini