Pemprov Sulsel Kembali Adakan Pembebasan Pajak Progresif dan Pembebasan BBNKB II Hingga 30 Desember

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bapenda Sulsel perpanjang Pembebasan Pengenaan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua sampai 30 Desember 2022.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) membebaskan pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor progresif dan pembebasan BBNKB II.

Pembebasan pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor progresif dan pembebasan BBNKB II ini berlangsung mulai 1 Desember hingga 30 Desember 2022.

Perlu diketahui, bahwa kebijakan ini sebelumnya telah berlaku sejak 1 September hingga 30 November 2022. Kemudian diperpanjang hingga 30 Desember 2022.

Kebijakan ini sesuai keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang tertuang dalam S.K Gubernur Sulsel : 2456/XII/Tahun 2022, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan kedua (BBN 2) maupun yang terkena pajak progresif.

Program ini dilanjutkan kembali karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan serta banyak kendaraan dengan plat luar Sulawesi Selatan yang beroperasi di Sulawesi Selatan.

“Program ini kami buat agar mereka mau balik nama kendaraan mereka dengan alamat Sulsel. Ini akan berdampak baik karena akan meningkatkan PAD Sulsel khusunya pajak kendaraan bermotor,” kata Andi Satriady Sakka, S.Stp, MM selaku Kepala Bidang Teknologi dan Sistem Informasi (TSI) Bapenda Sulsel.

Lebih lanjut, Andi Satriady juga mengungkapkan bahwa program ini memberi keuntungan bagi Bapenda Sulsel meskipun tidak memberikan pendapatan bagi Pemprov Sulsel.

"Program ini memberi keuntungan bagi Sulsel karena terjadi pemutakhiran data kendaraan di Samsat se-Sulsel sehingga kita mempunyai database kendaraan yang betul-betul valid,” ujarnya.

Selain itu, untuk meningkatkan meningkatkan PAD khususnya pada era digital seperti saat ini, Bapenda Sulsel telah melakukan inovasi seperti membuat Samsat Lorong yang melayani hingga ke lorong-lorong, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan Kedai Samsat.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang tidak ingin bertatapan langsung dengan petugas pajak bisa melakukan pembayaran melalui Indomaret, Tokopedia, Gotagihan yang dulu bernama Gopay.(adv\reskyamaliah).

Berita Terkini