TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar Informasi seorang anggota Paspampres merudapaksa tentara wanita.
Informasi itu beredar ramai di grup WhatsApp.
Pelaku adalah Paspamres Mayor Inf BF terhadap Letda Caj (K) GER dari Divif 3 Kostrad.
Disebutkan, kejadian terjadi pada tanggal 15 sampai 16 November 2022 di sebuah hotel di Jimbaran Bali.
Kasus ini sudah diketahui oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Ia pun menegaskan tidak ada kompromi terkait kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan anggotanya itu.
Bahkan, kata Andika Perkasa, kasus tersebut langsung diproses secara hukum.
Jika BF terbukti bersalah, Andika Perkasa menegaskan tidak akan segan memecat BF, dikutip dari Tribunnews.
Hal tersebut disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satgas Maritim TNI Konga XXVIII-UNIFIL TA 2022 di Dermaga Kolinlamil Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (1/12/2022) bersama KSAL Laksamana TNI Yudo Margono.
"Oiya (akan dipecat), kalau satu, itu tindakan tindak pidana. Ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat, itu harus," kata Andika Perkasa.
"Tidak ada kompromi," sambung dia.
Andika mengatakan saat ini BF telah berstatus tersangka dan ditahan.
Proses penyidikan kasus tersebut, kata dia, dilakukan di Makassar mengingat korban GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.
Namun demikian, karena pelakunya merupakan anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.
Baca juga: Nasib Paspampres Setelah Rudapaksa Anggota Kowad Divif 3 Kostrad, Jenderal Andika Tak Beri Ampun
"Jadi kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," kata Andika.
"Jadi akan kita ambil alih penanganannya di TNI," sambung dia.
Berdasarkan informasi beredar, tersangka yang menjabat sebagai Wadanden 2 Grup C Paspampres tersebut telah memiliki dua anak sedangkan korban GER masih lajang.
Sudah Tersangka
Saat ini, pelaku pemerkosaan kata Jenderal Andika Perkasa sudah berstatus tersangka dan ditahan.
Proses penyidikan kasus pemerkosaan tersebut diambil alih Mabes TNI.
Awalnya, dilakukan di Makassar mengingat korban GER adalah anggota Divisi Infanteri III Kostrad.
Namun, karena pelakunya anggota Paspampres yang bertugas di bawah Mabes TNI maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Mabes TNI.
Baca juga: Terungkap Siapa Sebenarnya Siti Elina Wanita Bercadar Todong Paspampres Pakai Pistol, Ketua RT Syok
"Kalau tidak salah, disidiknya di Makassar. Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres. Itu di bawah Mabes TNI," ujarnya.
"Akan kita ambil alih penanganannya di TNI," sambungnya .
Informasi terkait kasus dugaan rudapaksa tersebut beredar di grup WhatsApp.
Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada 15 sampai 16 November 2022 di sebuah hotel di Jimbaran Bali.
Tersangka yang menjabat sebagai Wadanden 2 Grup C Paspampres tersebut telah memiliki dua anak sedangkan korban GER masih lajang.
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita