BONE, TRIBUN-TIMUR.COM - Standar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 di Indonesia telah ditetapkan, Senin (28/11/2022) kemarin.
Kenaikan UMP ditetapkan tidak boleh melebihi angka 10 persen.
Itu sesuai dengan instruksi Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah, jika kebijakan tersebut rata di 38 provinsi.
Termasuk daerah Kabupaten Bone di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kabupaten Bone, Andi Arsal Achmad mengatakan, terkait kenaikan upah minimum di wilayah Bone mengikut dengan standar UMP Sulsel.
Yakni Rp 3.385.145 atau kenaikan sebesar 6,9 persen.
"Tahun lalu itu hanya Rp 3.165.876," kata Andi Arsal ke Tribun-Timur.com di ujung panggilan suara, Kamis (1/12/2022).
UMP itu akan resmi diterapkan setelah terbit Surat Keputusan (SK) Gubernur. Berikutnya akan dibuat dalam betuk surat edaran bupati.
"Surat edaran ini akan kita publish di akhir Desember 2022," ujarnya.
Lanjut, saat ditanya alasan mengapa merujuk pada standar UMP Sulsel, Andi Arsal menjelaskan, karena daerah Bone belum memiliki dewan pengupahan kabupaten.
"Yang punya dewan pengupahan itu hanya Makassar dan Luwu Timur," jelasnya.
"Kenapa hanya dua itu saja? karena Makassar merupakan kota metropolitan, sedang Luwu Timur memiliki pabrik besar di sana," sambungnya.
Sehingga terkhusus kedua wilayah itu, memang perlu memiliki dewan pengupahan agar dapat menentukan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Karena UMK tersebut merupakan safety neet atau jaring pengaman di mana seseorang dapat hidup layak secara sosial dan manusiawi.
Mengingat standar kebutuhan di sana agak berbeda dengan kabupaten kota lainnya.
"Tapi saat ini angkanya tidak bergeser jauh," ucapnya.
Untuk diketahui, UMP Sulsel sendiri masuk salah satu yang tertinggi di Indonesia.
Yakni berada di peringkat keenam dari 38 provinsi di Indonesia. (*)