TRIBUN-TIMUR.COM - Bharada Richar Eliezer atau Bharada E ternyata pernah membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bharada E membohongi Listyo Sigit Prabowo saat menjelaskan peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
Menurut Eliezer, dia disuruh Ferdy Sambo untuk bohong ke orang 01 Kepolisian Indonesia itu.
Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer berbohong dan menjelaskan sesuai skenario yang ia buat.
Hal itu disampaikan Bharada E saat menjadi saksi perkara pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Bikin Merinding, Bharada E Sempat Lihat Bayangan Brigadir J saat Merenung di Rutan Bareskrim Polri
Seperti diketahui, usai peristiwa di Duren Tiga, Bharada E dipanggil menghadap Kapolri Sigit untuk memberikan keterangan.
"Apakah saudara pernah dipanggil Kapolri?" tanya jaksa penuntut umum. "Pernah bapak," jawab Bharada E.
Bharada E mengaku bertemu dengan Ferdy Sambo di depan ruangan Kapolri Sigit.
Ia langsung dipeluk dan dibisiki Ferdy Sambo agar menjelaskan kepada Kapolri sesuai dengan skenario.
Makanya Bharada E tidak menjelaskan peristiwa sebenarnya kepada Kapolri.
Namun menceritakan sesuai dengan skenario kebohongan Ferdy Sambo.
Terbuka Kedua Kalinya
Bharada E baru terbuka kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat dipanggil kedua kalinya.
Baca juga: Alasan Sebenarnya Bharada E Berani Bongkar Kelicikan Ferdy Sambo Terungkap, Alami Kejadian Aneh
Bharada E kemudian menceritakan seluruh peristiwa yang terjadi.
Termasuk jujur soal skenario Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
"Pertemuan kedua (dengan Kapolri) sudah terbuka," ungkap Bharada E, Rabu.
Temui Kapolri Bersama Ferdy Sambo
Saat menemui Kapolri, Bharada E berujar, turut hadir Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
"Saat saya dipanggil Kapolri itu, yang pertama kali dipanggil Kapolri, di situ ada Pak FS (Ferdy Sambo) di depan, jadi FS masuk ke ruangan, saya tidak terlalu jauh," ungkap dia.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diketahui sempat dipanggil Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 malam.
Baca juga: Awal Mula Kuasa Hukum Bharada E Curiga Susi Beri Kesaksian Bohong, Bakal Senasib Putri Candrawathi?
Hal ini terungkap dalam petikan surat dakwaan tersangka Obstruction of Justice, Arif Rachman di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel) seperti dilihat pada Kamis (13/10/2022).
Dalam surat dakwaan itu, Ferdy Sambo menceritakan pertemuannya dengan Kapolri kepada Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, dan Harun di Kantor Propam Polri.
Saat itu, Ferdy Sambo ditanya Kapolri apakah turut terlibat menembak Brigadir J di rumah dinasnya.
Ferdy Sambo pun menjelaskan kronologi sesuai dengan skenario baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
"Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan."
"Pertanyaan Pimpinan cuma satu yakni 'Kamu nembak enggak, Mbo?'," kata Ferdy Sambo dalam surat dakwaan tersebut.
Lalu, pertanyaan Kapolri itu langsung dibantah Ferdy Sambo.
Alasan Bharada E Tidak Melawan
Saat bersaksi di persidangan pada Rabu (30/11/2022), Bharada E mengungkapkan dirinya takut membangkang perintah Ferdy Sambo.
Bharada E mengaku takut terhadap Ferdy Sambo karena perbedaan pangkat.
Menurutnya, Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua dan saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Ini jenderal bintang dua, yang mulia. Dan menjabat sebagai Kadiv Propam, yang mulia," ungkapnya.
Baca juga: Mengapa Kamaruddin Pengacara Brigadir J Tak Setuju Jika Ferdy Sambo Dihukum Mati? Sebut 2 Syarat
"Posisi saya saat itu sampai saat ini saya berada di pangkat terendah, Tamtama."
"Dari kepangkatan itu saja bisa lihat tentang kepangkatan itu antara nyali dan peduli," beber Bharada E.
Sebagai penggambaran kepangkatan itu, Bharada E tidak berani untuk membangkang perintah Ferdy Sambo.
"Jangankan jenderal yang mulia. Sesama Bharada saja. Sesama Tamtama saja, walaupun dia cuma beda satu pangkat dengan saya. Apa yang dia suruh saya jungkir. Saya jungkir yang mulia."
"Saya tidak berani membangkangnya (atasan)," terang Bharada E.
Diketahui, terdapat lima terdakwa dalam perkara ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Bharada E Bohongi Kapolri soal Kematian Brigadir J: Diperintah Ferdy Sambo, Akhirnya Jujur
Baca berita terbaru dan menarik lainnya di Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita