TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023 telah ditetapkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada Senin (28/11/2022) kemarin.
UMP Sulsel 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.385.145.
Jumlah itu naik 6,9 persen jika dibandingkan dengan UMP Sulsel 2022.
Pada tahun sebelumnya, UMP Sulsel sebesar Rp 3.165.876.
Penetapan UMP Sulsel 2023 dilakukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh.
Pengumuman nilai UMP Sulsel 2023 disampaikan di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Jenderal Sudirman Kota Makassar pada Senin (28/11/2022).
“Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” ujar Andi Sudirman Sulaiman.
Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 tersebut tidak melebihi rekomendari dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemnaker menetapkan penyesuaian kenaikan UMP/UMK tidak boleh melebihi dari 10 persen, berdasarkan Pemenaker nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.
Gubernur Sulsel berharap kenaikan sebesar Rp 219.000 ini dapat membuat buruh sejahtera dan pengusaha tetap untung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaskertrans) SulSel, Ardiles Saggaf mengatakan Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel.
Simak daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sulawesi Selatan berdasarkan kenaikan UMP 6,9 persen pada tahun 2023, berikut ini:
Daftar UMK Sulawesi Selatan 2023
1. UMK tahun 2023 Kota Makassar: Rp 3.513.982 dari Rp3.294.982 di tahun 2022
2. UMK tahun 2023 Kabupaten Bulukumba: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.