UMP 2023

Intip UMK Luwu, Lutim, Lutra, Palopo, Toraja, Torut Setelah UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Andi Sudirman Sulaiman bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel tahun 2023 dengan kenaikan 6,9 persen. Kenaikan UMP Sulsel itu mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Upah minimum kota atau UMK 2023 di beberapa kabupaten/kota Sulawesi Selatan mengalami kenaikan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan 2023 ditetapkan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Senin (28/11/2022).

Untuk level provinsi, UMP Sulsel 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,9 persen.

Besaran UMP Sulsel mengalami kenaikan dari Rp 3.165.876 pada 2022 menjadi Rp3.385.145 pada 2023 mendatang.

Angka kenaikannya mencapai Rp 219 ribu.

Landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023 merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 16 November 2022.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan, UMP Sulsel 2023 ini mengalami kenaikan tertinggi sepanjang ada penetapan upah minimum provinsi Sulsel.

Artinya UMP Sulsel mengalami kenaikan tertinggi di era Andi Sudirman Sulaiman dibanding pada era gubernur-gubernur sebelumnya.

“Kita berharap dengan UMP ini buruh bisa sejahtera dan pengusaha tetap untung,” kata Andi Sudirman Sulaiman di Rujab Gubernur Sulsel Jalan Jenderal Sudirman Kota Makassar Senin (28/11/2022).

Penetapan UMP Sulsel 2023 itu diumumkan Andi Sudirman Sulaiman bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel dan perwakilan Serikat Buruh.

Kenaikan UMP Sulsel itu mengikuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 tentang pengupahan.

“Tentunya penetapan ini adalah dari hasil rapat bersama Apindo dan Serikat Buruh. Keputusan ini juga mempertimbangkan saran dari teman-teman buruh,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Kepala Dinas Ketenagaerjaan dan Transmigrasi (Kadisnaker Trans) Ardiles Saggaf menjelaskan formulasi kenaikan UMP, yakni penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Berdasarkan Permenaker 18, ada tiga opsi kenaikan, yakni belum memastikan alfa berapa yang digunakan. Yang pastinya, kata dia, alfa yang paling bawah saja, yaitu 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.

Jika menggunakan perhitungan alfa 0,10 maka kenaikannya 6,9 persen. Kenaikan sejumlah 7,5 persen apabila menggunakan alfa 0,10, dan apabila memakai alfa 0,30 maka akan naik 8 persen.

“Keputusan ini adalah usulan dari rapat pleno penetapan UMP yang digelar pada 23 November oleh Dewan Upah Sulsel,” katanya.

Melalui rapat itu, ada pilihan yang diusulkan pada gubernur. Unsur buruh pun sepakat dengan penetapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan.

Simak daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sulawesi Selatan berdasarkan kenaikan UMP 6,9 persen pada tahun 2023, berikut ini:

Daftar UMK Sulawesi Selatan 2023

1. UMK tahun 2023 Kota Makassar: Rp 3.513.982 dari Rp3.294.982 di tahun 2022

2. UMK tahun 2023 Kabupaten Bulukumba: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

3. UMK tahun 2023 Kabupaten Bantaeng: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

4. UMK tahun 2023 Kabupaten Jeneponto: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

5. UMK tahun 2023 Kabupaten Takalar: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

6. UMK tahun 2023 Kabupaten Gowa: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

7. UMK tahun 2023 Kabupaten Sinjai: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

8. UMK tahun 2023 Kabupaten Maros: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

9. UMK tahun 2023 Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

10. UMK tahun 2023 Kabupaten Barru: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

11. UMK tahun 2023 Kabupaten Bone: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

12. UMK tahun 2023 Kabupaten Soppeng: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

13. UMK tahun 2023 Kabupaten Wajo: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

14. UMK tahun 2023 Kabupaten Sidenreng Rappang: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

15. UMK tahun 2023 Kabupaten Pinrang: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

16. UMK tahun 2023 Kabupaten Enrekang: Rp Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

17. UMK tahun 2023 Kabupaten Luwu: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

18. UMK tahun 2023 Kabupaten Tana Toraja: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

19. UMK tahun 2023 Kabupaten Luwu Utara: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

20. UMK tahun 2023 Kabupaten Luwu Timur:Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

21. UMK tahun 2023 Kabupaten Toraja Utara: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

22. UMK tahun 2023 Kabupaten Parepare: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

23. UMK tahun 2023 Kabupaten Palopo: Rp 3.384.876 dari Rp 3.165.876 tahun 2022.

Jika melihat daftar tersebut, Kota Makassar adalah Kota dengan bayaran gaji tertinggi se-Sulawesi Selatan.

Sedangkan Kabupaten lainnya memiliki angka upah setara menjadi Rp 3.384.876 pada 2023 nanti.

Hal didapat dari Disnakertrans Sulawesi Selatan yang menformulasikan dari penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).

Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30.

Ada tiga opsi kenaikan, yakni belum memastikan alfa berapa yang digunakan.

Alfa yang paling bawah saja, yaitu 0,10, kenaikannya mencapai 6,9 persen.

Jika menggunakan perhitungan alfa 0,10 maka kenaikannya 6,9 persen.

"Kenaikan sejumlah 7,5 persen apabila menggunakan alfa 0,10, dan apabila memakai alfa 0,30 maka akan naik 8 persen," kata Ardiles.

Berita Terkini