SIDRAP, TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 563 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di halaman Mapolres Sidrap Polda Sulsel, Selasa (29/11/2022).
Selain ratusan botol miras, puluhan jerigen yang berisi tuak/ballo juga turut dimusnahkan.
Dengan rincian, 5 jerigen ukuran 20 liter dan 12 jerigen ukuran 30 liter minuman keras jenis tuak atau ballo.
Pemusnahan ratusan botol miras ini dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Ratusan botol miras berbagai merek dan puluhan jerigen tuak ini didapatkan dari operasi penyakit masyarakat (pekat) selama 20 hari yang dilakukan oleh Polres Sidrap periode 9-28 November 2022.
"Kasus yang menonjol pada operasi kali ini yakni kasus miras dengan 14 kasus dari 26 kasus yang diungkap selama 20 hari operasi ini," kata Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah.
Erwin menuturkan, dari 14 kasus miras ini terdapat 16 tersangka yang diamankan.
"Para tersangka melanggar tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara," ujarnya.
Diketahui, selain kasus miras, operasi pekat ini juga mengungkap kasus kriminal umum lainnya.
Seperti kejahatan jalanan, premanisme, perjudian, senjata tajam, serta kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.
"Dalam operasi pekat tersebut, kami mengamankan 45 tersangka dari 26 kasus kriminal umum. Dengan rincian 2 target operasi dan 24 bukan target operasi," tuturnya.
Dia menambahkan, hasil operasi pekat ini sebagai jawaban keresahan masyarakat dan bentuk keterbukaan informasi publik pada kinerja Polres Sidrap selama ini kepada masyarakat.
"Kita terus berharap peran serta masyarakat semua stakeholder akan terwujudnya kamtibmas yang terus dijaga bersama-sama. Apalagi menjelang natal dan tahun baru serta menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2024 mendatang," tuturnya.
“Keberhasilan operasi pekat ini tentunya tidak lepas dari kerja keras Polres Sidrap bekerjasama dengan polsek jajaran dan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda termasuk juga masyarakat yang ikut berperan aktif dalam mendukung suksesnya pelaksanaan operasi pekat ini,” imbuhnya.(*)