UMP 2023

Apindo Masih Usul UMP 2023 Sulsel Naik 0,54 Persen

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertemuan Apindo, Aliansi Buruh dan Disnakertrans Sulsel di Hotel Grand Palace, Makassar, beberapa waktu lalu. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel masih mengusulkan nilai UMP 2023 yang mengacu pada PP 36 Tahun 2021.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Besaran penyesuaian nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru bernomor 18 Tahun 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun memastikan penyesuaian upah minimum 2023 setiap provinsi dan kabupaten/kota tidak akan melebihi 10 persen.

Permenaker 18 tahun 2022 ini turut menjadi acuan dalam menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di Sulsel.

Meski begitu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel masih mengusulkan nilai yang mengacu pada PP 36 Tahun 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel Akhryanto.

"Kalau teman-teman dari Apindo tetap mengacu PP 36 tahun 2022," kata Akhryanto kepada Tribun-Timur.com, Kamis (24/11/2022).

"Nilai-nilai yang disampaikan Apindo berdasarkan PP 36 mereka mengusulkan 0,54 persen kenaikan," lanjutnya.

Berlakunya Permenaker 18/2022 ditentang oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo.

DPN Apindo pun mengajukan uji materiil Permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung.

Mendukung langkah serupa, DPP Apindo Sulsel juga masih menunggu proses uji materiil tersebut.

Sembari menunggu hasil tersebut, Ketua DPP Apindo Sulsel Suhardi menyatakan sikap tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai acuan

"Tetap menggunakan PP 36/2021 sebagai dasar penetapan upah minimum dalam forum perundingan di dewan pengupahan," tegasnya.

Saat ini, pentapan UMP Sulsel 2022 masih menunggu keputusan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.(*)

Berita Terkini