Badan Ad Hoc

Ingin Daftar sebagai Badan Ad Hoc, Cek Website dan Medsos KPU Barru Agar Tidak Ketinggalan Informasi

Penulis: Darullah
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Barru Divisi Hukum, Lilis Suryani

BARRU, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran Badan Ad hoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Pendaftaran dilakukan dengan mengunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Komisioner KPU Barru devisi sosialisasi dan Partisipasi Masyarkat, Lilis Suryani mengatakan pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, pendaftaran badan Ad Hoc dilakukan secara manual.

Proses pendaftarannya juga masih dilakukan secara tatap muka dengan datang ke titik pendaftaran baru dilayani.

"Tapi kali ini pendaftaran badan Ad Hoc di jajaran KPU pada Pemilu 2024 ini akan dilakukan secara online, yang direncanakan menggunakan aplikasi SIAKBA," kata Lilis kepada TribunBarru.com, Senin (14/11/2022).

SIAKBA merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses administrasi anggota KPU dan badan Ad Hoc.

Menurutnya SIAKBA juga digunakan sebagai pendaftaran mandiri calon anggota PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.

Artinya siapapun calon yang berminat harus membuat akun SIAKBA.

Dalam penggunaannya, untuk mengunggah dokumen SIAKBA dapat dioperasikan oleh penguna yang telah terdaftar dalam sistem maupun bagi yang tidak terdaftar.

"Pemanfaatan teknologi informasi melalui SIAKBA ini menjadi program prioritas KPU dalam menyiapkan database penyelenggara," jelasnya. 

"Diharapkan dengan pemanfaatan teknologi tersebut dapat lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten," harapnya.

Sementara PPK merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pilkada di tingkat kecamatan.

Sedangkan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahana atau desa.

Pihaknya memaparkan pendaftaran hingga pembentukan PPK maupun PPS masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis KPU pusat.

Pendaftaran tersebut kemungkinan akan dimulai pada 20 November 2022 ini.

Kemudian pendaftar terpilih akan dibentuk menjadi PPK pada bulan yang sama, selanjutnya pada Desember dibentuk PPS.

"Bagi warga Barru yang berminat untuk mendaftar bisa selalu cek website, dan medsos KPU. Agar tidak ketinggalan informasi," imbau Lilis Suryani.

Cara pendaftarnya calon PPK maupun PPS dapat mengunjungi  https://siakba.kpu.go.id, pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password.

Selanjutnya, pendaftar melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan ke email pendaftar.

Ketiga, pendaftar dipersilahkan masuk atau login ke akun SIAKBA. Setelah itu, pendaftar mengisi data diri, memilih seleksi dan mengunggah dokumen serta mengecek kelengkapan dokumen.

Pendaftar dapat mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.

Sementara bagi dokumen yang tidak lengkap, pendaftar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir.

Selanjutnya pendaftar bisa mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas . Apabila memenuhi syarat (MS) maka pendaftar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi.

Namun apabila tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

Pendaftar juga dapat mengecek hasil seleksi tes tertulis, hasil tes wawancara hingga hasil seleksi.(*)

Berita Terkini