TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pria inisial FR (40) nampaknya tidak kapok berurusan dengan hukum.
FR yang baru bebas dari Lapas Kelas II A Palopo Juli 2022 lalu kembali ditangkap polisi.
Ia kembali ditangkap dalam kasus narkoba seperti dulu.
"FR warga Jalan Andi Kambo, Palopo kita amankan kerena terlibat kasus narkoba," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP La Simeng, Rabu (9/11/2022).
La Simeng menjelaskan penangkapan terhadap FR bermula saat aparat kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari pelaku.
Satuan Narkoba Polres Palopo lalu melakukan penyelidikan terhadap FR.
Hasil penyelidikan, polisi memastikan pelaku masih terlibat dalam bisnis narkoba.
Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap FR di kediamannya.
Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, personel Polres Palopo mendapatkan lima saset narkoba jenis sabu-sabu.
Tak hanya itu, petugas juga mendapatkan satu sendok sabu, 12 saset plastik kosong ukuran kecil, dua saset plastik ukuran sedang, dan uang Rp 1,3 juta.
"Modus pelaku ialah sabu disimpan pelaku di rumah kosong dekat rumahnya. Dia menyelipkan barang haram itu di gabus kursi," beber Simeng.
"Sabu itu tersimpan di dalam tas berwarna merah muda, dalam tas itu juga ditemukan sejumlah uang tunai hasil penjualan sabu," sambungnya.
Pengakuan pelaku, barang haram itu didapat dari seseorang di Makassar.
"Kita masih melakukan pendalaman soal pengakuan itu," tuturnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
"Saat ini FR beserta barang buktinya telah kami amankan di Mapolres Palopo," pungkasnya.(*)