TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilapor ke Mabes Polri dugaan gratifikasi tambang ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Agus Andrianto dilaporkan oleh Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule, Senin (7/11/2022).
Menurut Iwan Sumule, investigasi mulai ia lakukan sejak Februari 2022.
Temuan hasil investigasi yang ia lakukan, Iwan Sumule menemukan adanya dugaan gratifikasi ke Komjen Agus Andrianto.
Gratifikasi yang diterima Komjen Agus Andrianto disebut 'uang koordinasi'.
"Hasil investigasi yang kami lakukan, kami menemukan sebuah dokumen terkait aktivitasi penambangan ilegal yang ada di Kalimantan Timur," ujarnya.
Kemudian dalam kesimpulannya disampaikan bahwa cukup bukti terjadi penerimaan uang koordinasi kepada Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto.
Bahkan Iwan menyebut Komjen Agus menerima gratifikasi secara rutin tiap bulannya.
Namun menurut temuannya, Komjen Agus terbukti menerima tiga kali gratifikasi dari mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
Lebih lanjut, Iwan meminta agar Komjen Agus tidak hanya disanksi dengan kode etik jika terbukti.
Namun, Iwan menginginkan agar jenderal bintang tiga itu juga disanksi pidana.
Berawal Pengakuan Ismail Bolong
Sebelumnya viral pengakuan Ismail Bolong yang mengaku memberikan uang senilai Rp 6 miliar kepada Komjen Agus Andrianto.
Adapun uang itu disebut terkait dengan tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
"Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar," tutur Ismail dalam video itu.