MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap RD (32) setelah menguasai narkoba jenis sabu seberat 3,38 gram. RD ditangkap di Jl Kandea, Kelurahan Bungaeja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar sekitar pukul 11.00 Wita.
RD diamankan bersama barang bukti 11 saset sabu dengan berat 3,83 gram dan 13 saset sabu dengan berat 28,43 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Dodi Rahmawan menjelaskan, RD ditangkap setelah terlebih dahulu diintai. Setelah digeledah, polisi temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di sebuah pembungkus rokok. Untuk menghilangkan jejak, RD berusaha membuang bungkus rokok tersebut.
Namun polisi tak ingin kehilangan jejak. Mereka mencari bungkus rokok tersebut sampai ketemu. Bungkus roko itu ditemukan tergeletak di tanah tak jauh dari lokasi RD ditangkap.
Setelah ditemukan, bungkus rokok itu diperiksa dan ternyata ditemukan 11 sasetbkecil kristal bening. Benda bening itu diduga adalah sabu-sabu dengan total berat 8,38 gram.
Selain itu, ditemukan pula sebuah dompet berwarna merah berisi 13 saset kristal bening seberat 28,43 gr. Dompet itu ditemukan di atas kasur di rumah RD.
"Iya benar, pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu oleh unit 2 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin oleh Kanit Timsus Ditresnarkoba Kompol A. Sofyan," jelasnya.
Selain meringkus RD pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek Samsung.
Dodi menambahkan, RD akan disangkakan pasal pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Selanjutnya, RD dibawa ke Mapolda Sulsel untuk diperiksa. (*)