UMP 2022
Daftar UMP Terbaru 2022 dari Kemnaker, Jateng dan Jatim Beda Tipis, Sulsel Nomor 2 di Pulau Sulawesi
Daftar UMP 2022 terbaru dari Kemnaker meliputi 34 provinsi di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, tebaru.
Daftar UMP 2022 terbaru dari Kemnaker meliputi 34 provinsi di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dari daftar UMP Kemnaer, ternyata uapah minimum berada di Pulau Jawa, UMP Sulawesi Utara lebih tinggi dibanding Sulsel.
Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker merilis daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
UMP ini nantinya berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di satu provinsi di Indonesia.
Dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Adapun UMP 2022 terendah yaitu Jawa Tengah dengan Rp Rp 1.813.011.
Sedangkan, untuk UMP 2022 tertinggi yakni DKI Jakarta dengan Rp 4.452.724.
Berikut daftar UMP tahun 2022 dilansir dari Instagaram @kemnaker
Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2022:
Pulau Sumatera
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94
3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00