Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

UMP 2022

Daftar UMP Terbaru 2022 dari Kemnaker, Jateng dan Jatim Beda Tipis, Sulsel Nomor 2 di Pulau Sulawesi

Daftar UMP 2022 terbaru dari Kemnaker meliputi 34 provinsi di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Ilustrasi buruh aksi untuk kenaikan upah dan uang. Daftar UMP 2022 terbaru dari Kemnaker meliputi 34 provinsi di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, tebaru.

Daftar UMP 2022 terbaru dari Kemnaker meliputi 34 provinsi di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dari daftar UMP Kemnaer, ternyata uapah minimum berada di Pulau Jawa, UMP Sulawesi Utara lebih tinggi dibanding Sulsel.

Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker merilis daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

UMP ini nantinya berlaku untuk seluruh kabupaten atau kota di satu provinsi di Indonesia.

Dikutip dari satudata.kemnaker.go.id, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh/pekerja yang sebelumnya berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Adapun UMP 2022 terendah yaitu Jawa Tengah dengan Rp Rp 1.813.011.

Sedangkan, untuk UMP 2022 tertinggi yakni DKI Jakarta dengan Rp 4.452.724.

Berikut daftar UMP tahun 2022 dilansir dari Instagaram @kemnaker

Daftar Upah Minimum Provinsi Tahun 2022: 

Pulau Sumatera

1. Aceh: Rp 3.166.460,00

2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94

3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved