Satpol PP Sulsel

Dua Anggota Satpol PP Sulsel Dibebaskan, Polisi Tak Temukan Cukup Bukti Terkait Narkoba

Penulis: Faqih Imtiyaaz
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya memperlihatkan surat pembebasan dua anggotanya

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Satpol PP Sulsel kini bernafas lega. Dua anggotanya  telah dibebaskan Polda Sulsel.

Sebelumnya, dua anggota Satpol PP Sulsel ditangkap usai menerima paket di Kantor Gubernur Sulsel.

Paket tersebut berisikan narkotika.

Usai diproses, Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya mengabarkan dua anggotanya kini telah dibebaskan.

"Sampai tadi malam, alhamdulillah setelah perkara digelar hasilnya tidak cukup bukti," ujar Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya pada Rabu (2/11/2022).

Ia menyebut kini anggotanya telah kembali berseragam Satpol PP.

Terkait ancaman pemecatan, Ia memastikan hal itu tidak dilakukan

"Tidak ada masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti," kata Andi Rijaya.

"Anggota sudah dikembalikan ke Satpol, sekarang sudah bertugas kembali," sambungnya

Surat bebas tersebut telah keluar dari Polda Sulsel dengan nomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022.

Meski telah dibebaskan, Andi Rijaya tetap mengantisipasi anggotanya dengan melakukan tes urine

"Kita tetap melakukan tes urine bagi anggota. Jika ada positif langsung kami tindak tegas," jelas Andi Rijaya.

Hingga hari ini, ratusan anggota Satpol PP menjalani tes urine di Kantor Gubernur Sulsel.(*)

Berita Terkini