Sepanjang pelaksanaan kongres, para pemuda bekerja keras mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, termasuk menyusun panitia kongres.
Pada malam penutupan tanggal 28 Oktober 1928, Kongres Pemuda Indonesia II mengambil keputusan sebagai berikut: Menerima lagu “Indonesia Raya” ciptaan W.R.
Supratman sebagai lagu kebangsaan Indonesia.
Menerima sang “Merah Putih” sebagai Bendera Indonesia. Semua organisasi pemuda dilebur menjadi satu dengan nama Indonesia Muda (berwatak nasional dalam arti luas).
Diikrarkannya "Putusan Kongres" oleh semua wakil pemuda yang hadir.
Pada saat itu nama ikrar yang diambil bukanlah Sumpah Pemuda, melainkan Putusan Kongres yang berbunyi sebagai berikut:
Putusan Kongres Pemuda-Pemuda Indoensia
Pertama: Kami putra dan putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia
Kedua: Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia
Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia Menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia
Keputusan ini wajib digunakan di semua perkumpulan kebangsaan Indonesia untuk memperkuat persatuan dan kesatuan.
Munculnya istilah Sumpah Pemuda
Lalu kapan istilah Sumpah Pemuda muncul?
Dilansir dari Sumpah Pemuda: The Making and Meaning of A Symbol of Indoensian Nationhood (2000) oleh Keith Foulcher mengatakan bahwa catatan sejarah menunjukkan bahwa Sumpah Pemuda sebagaimana yang diketahui hari ini sebagai konstruksi dari generasi-generasi dan ideologi yang muncul setelah peristiwa Kongres Pemuda II.
Saat pembentukan Indonesia Muda pada 1930, Putusan Kongres disebut sebagai Tiga Semboyan.