TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditangkap polisi, Kamis (27/10/2022).
Keduanya ditangkap di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Penangkapan dua anggota Satpol PP tersebut dibenarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Sulsel Andi Rijaya saat dikonfirmasi.
"Iya benar dua anggota kami ditangkap tadi," katanya.
Ia menyebutkan dua anggotanya tersebut inisial AG dan AS.
Keduanya bertugas di kantor Gubernur Sulsel.
Sampai saat ini, Andi Rijaya belum mengetahui pasti apakah ditangkap oleh Polda atau Polrestabes.
"Infonya tadi polisi yang jemput langsung," katanya.
Andi Rijaya saat ini sedang berada di Kabupaten Bone.
Sehingga belum bisa memastikan secara langsung.
"Saya sedang dalam perjalanan menuju ke Makassar," ujarnya. (*)