TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar (Satlantas Polrestabes) Makassar bakal melacak setiap kendaraan bodong di kota Makassar.
Kendaraan bodong itu akan dilacak menggunakan sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
Sistem elektronik sendiri merupakan pengganti dari tilang manual yang telah dihapuskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Satlantas (Kasatlantas) Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda mengatakan, nantinya pola pada setiap foto pelanggar lalu lintas akan dikirim oleh petugas lapangan.
Foto itu akan dianalisa oleh tim di kantor ETLE untuk penerapan pasal pelanggaran sekaligus identifikasi dari nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Bila sudah teridentifikasi, berikutnya akan diverifikasi penyidik untuk diterbitkan panggilan konfirmasi terhadap pelanggar sesuai data TNKB kendaraan motor.
Bila diakui benar kendaraan miliknya, maka akan lanjut diterbitkan E-Tilangnya dengan denda pembayaran melalui Briva.
"kami melarang keras menitipkan uang atau melarang keras membantu pembayaran ke bank BRIVA," kata Zulanda dikonfirmasi Tribun Timur, Rabu (26/10/2022).
Apabila TNKB tidak sesuai kata Zulanda, pihaknya akan menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) oleh tim hunting.
"Tim hunting nantinya yang akan mengejar pelaku TNKB bodong tersebut dan tentu saja dengan ancaman pidana pemalsuan," jelasnya.
"Jadi akan masuk keranah pidana dan selanjutnya akan kami serahkan kepada reskrim," tambahnya. (*)