ENREKANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Dinas Kesehatan Enrekang, Sulawesi Selatan, Sutrisno, menerbitkan surat penghentian sementara penggunaan obat-obatan sediaan cair atau sirup.
Kebijakan itu dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Kesehatan RI tentang fenomena penyakit gangguan ginjal akut atipikal.
"Dengan adanya kasus-kasus ini, maka diharapkan kepada seluruh apotek dan fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Kabupaten Enrekang untuk melakukan menundaan pemberian obat-obatan sediaan cair atau sirup yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kadis Kesehatan, Sutrisno di Jl Sultan Hasanuddin, Puserren, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (20/10/2022).
Dikatakan dia, mulai hari ini akan dilakukan operasi ke setiap faskes dan apotek untuk sementara menarik obat-obatan jenis sirup tersebut.
Sekiranya ada dua poin dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Enrekang.
Berikut isi surat edarannya:
1. Menghentikan sementara peresapan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
2. Untuk sarana pelayanan kefarmasian swasta (apotek/toko obat) agar menghentikan sementara penjualan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.(*)