Obat Sirup

Mulai Hari Ini, Seluruh Apotek di Enrekang Dilarang Jual Obat Sirup

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Enrekang, Sulawesi Selatan, Sutrisno saat berada di kantor DPRD Enrekang. Kadinkes Enrekang Sutrisno mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan (faskes) dan apotek untuk menghentikan sementara waktu pemberian obat cair (obat sirup) kepada masyarakat, Kamis (20/10/2022).

ENREKANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Dinas Kesehatan Enrekang, Sulawesi Selatan, Sutrisno, menerbitkan surat penghentian sementara penggunaan obat-obatan sediaan cair atau sirup.

Kebijakan itu dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Kesehatan RI tentang fenomena penyakit gangguan ginjal akut atipikal.

"Dengan adanya kasus-kasus ini, maka diharapkan kepada seluruh apotek dan fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Kabupaten Enrekang untuk melakukan menundaan pemberian obat-obatan sediaan cair atau sirup yang bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kadis Kesehatan, Sutrisno di Jl Sultan Hasanuddin, Puserren, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (20/10/2022).

Dikatakan dia, mulai hari ini akan dilakukan operasi ke setiap faskes dan apotek untuk sementara menarik obat-obatan jenis sirup tersebut.

Sekiranya ada dua poin dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Enrekang.

Berikut isi surat edarannya:

1. Menghentikan sementara peresapan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

2. Untuk sarana pelayanan kefarmasian swasta (apotek/toko obat) agar menghentikan sementara penjualan obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.(*)

Berita Terkini