TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 206 anak yang dikabarkan mengidap gagal ginjal akut, 99 orang diantaranya dinyatakan meninggal.
Munculnya gagal ginjal akut yang diderita anak-anak tersebut dikaitkan dengan obat sirup anak.
Saat gagal ginjal bergulir, kini muncul daftar obat sirup anak yang telah dilarang peredaran dan penggunaannya karena mengandung dua zat berbahaya.
Akhir-akhir ini tengah ramai dugaan sirup anak yang mengandung cemaran Etlien Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kedua zat tersebut diduga terkait dengan temuan penyakit gagal ginjal akut misterius pada anak.
Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan dari 206 total anak yang menderita gagal ginjal akut penderita 99 di antaranya meninggal dunia.
“Hingga saat ini jumlah kasus yang sudah dilaporkan hingga 18 Oktober 2022, sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi yang melaporkan, dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen,” kata Syahril dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022) siang.
Menanggapi hal tersebut, Penny K. Lukito selaku Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan telah melarang dua zat tersebut dalam produk sirup anak dan dewasa.
Mengutip Kontan.com, larangan ditujukan untuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia.
"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujarnya.
Masih mengutip laman yang sama, ada empat obat produksi Maiden Pharmaceuticals Ltd dari India yang mengandung bahan DEG dan EG.
Empat obat tersebut adalah:
- Promethazine Oral Solution
- Kofexmalin Baby Cough Syrup
- Makoff Baby Cough Syrup