Kombes Pol Andi Rian menyebutkan kalau Jefri Pratama awalnya menolak permintaan Zuraida Hanum.
"Jefri Pratama sarankan Zuraida Hanum gugat cerai (Jamaluddin) ke pengadilan," jelas Kombes Pol Andi Rian.
Saran Jefri Pratama ditolak mentah-mentah oleh Zuraida Hanum.
Ia kekeh agar M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi membunuh suaminya.
"Dia (Zuraida Hanum) malu kalau cerai di pengadilan," sambungnya.
Sekadar informasi, Jasad Hakim Jamaluddin ditemukan di dasar jurang Desa Kutalimbaru, Deliserdang, di dalam Toyota Prado BK 77 HD.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar, telah memaparkan kasus pembunuhan berencana ini.
Peristiwa terjadi pada 28 November 2019 dan jenazah ditemukan pada 29 November 2019.
"Saya sebagai Kapolda Sumut, mengapresiasi memberikan penghargaan kepada seluruh tim yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini," kata Martuani.
"Termasuk masyarakat yang memberikan informasi kepada kami," sambungnya.
Martuani menjelaskan dengan tegas, bahwa pembunuhan Hakim Jamaluddin sebagai pembunuhan berencana.
Lanjut Martuani, pelaku utama dalam pembunuhan ini berinisial Zuraida Hanum yang tak lain adalah istri korban dibantu JP dan RF.
Pimpin Proses Hukum Kasus Bentrok FPI-Polisi
Tribunnews.com sebelumnya mengabarkan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar rekonstruksi bentrokan antara enam anggota laskar FPI dengan Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Dari rekonstruksi itu, enam anggota laskar FPI itu diketahui ditembak di tempat yang terpisah.