Bharada E Pasrah dan Menyesal, Berani Ungkap Alasan Sebenarnya Tembak Brigadir J: Takut Jenderal

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E dan Ferdy Sambo. Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Bharada E tidak akan melayangkan nota keberatan

TRIBUN-TIMUR.COM - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah selesai menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Selasa (18/10/2022).

Berbeda dengan Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi yang mengajukan eksepsi, Bharada E hanya pasrah dengan dakwaan JPU.

Bharada E menyesali perbuatanya. Ia mengaku terpaksa menembak Brigadir J karena takut dengan Ferdy Sambo.

Dalam hal ini, dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah dianggap pihak Bharada E cermat dan tepat.

"Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim JPU ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum. Tapi, kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy di ruang sidang, Selasa (18/10/2022).

Untuk itu, Ronny mengatakan pihaknya tidak akan melayangkan nota keberatan atau eksepsi seperti empat terdakwa lain dalam perkara itu.

Ronny hanya mengatakan akan menjadikan itu sebagai pembuktian dalam persidangan.

"Nanti mungkin kami pikir bahwa, kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi," ucapnya.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani persidangan perdana pada Selasa (18/7/2022).

Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana. 

Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Salahkan Ferdy Sambo

Bharada E mengungkapkan rasa penyesalan atas insiden berdarah yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, 8 juli 2022 lalu. 

Bharada E yang menjadi eksekutor untuk menembak Brigadir J mengaku menyesali perbuatannya itu. 

Ia mengatakan, tidak bisa melawan arahan Ferdy Sambo yang kala itu berpangkat Irjen dan merupakan atasannya. 

Dengan suara bergetar karena menahan tangis, ia mengungkap penyesalan itu seusai menjalani sidang perdananya hari ini, Selasa (18/10/2022). 

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan saya hanyalah anggota yang tidak mampu menolak perintah seorang jenderal," tuturnya dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv.

Bharada E juga turut menyampaikan duka yang mendalam atas kepergian Brigadir J. 

"Sekali lagi saya turut menyampaikan maaf sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa almarhum bang Yos." 

"Saya berdoa agar almarhum bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus," kata Bharada E seusai menjalani persidangan. 

Ia berharap permintaan maafnya dapat diterima pihak keluarga Brigadir J.  

"Dan untuk keluarga almarhum bang Yos, bapak, ibu, Reza dan seluruh keluarga besar bang Yos saya mohon maaf semoga permohonan maaf saya bisa diterima pihak keluarga.

"Tuhan Yesus selalu memberi kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum bang Yos," tuturmya. 

Seperti diketahui, hari ini Bharada E menjalani sidang perdanannya.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam sidang ini, Bharada E melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan dakwaan dari JPU sudah cermat dan tepat. 

"Kami melihat di sisi dakwaannnya sudah cermat dan tepat."

"Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," tutur Ronny Talapessy di persidangan. 

Seperti diketahui, kasus Ferdy Sambo cs mulai disidangkan pada Senin (17/10/2020) kemarin. 

Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J sudah menjalani sidang perdana. 

Mereka yang sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

Sidang keempatnya telah selesai kemarin dan berlangsung selama 12 jam. 

Berbeda dengan Bharada E, empat terdakwa tersebut kompak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. 

Sementara untuk para tersangka di perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J ini akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Setidaknya ada enam tersangka obstraction of justice ini yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

(Tribunnews.com)

Berita Terkini