TORAJA, TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dipanggil KPK terkait tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.
Saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Ombas sapaan akrab Bupati Toraja Utara, membenarkan pemanggilan dirinya.
Namun, ia mengaku heran karena informasi pemanggilan dirinya diterima melalui pesan SMS tanpa surat resmi.
Pesan itu ia terima dari seseorang yang mengaku penyidik KPK.
"Ini juga yang mau saya cari tahu karena saya cuma di-SMS (Panggilan KPK)," kata Ombas Via Telepon, Jumat (14/10/2022) Malam.
"Bagaimana kah kita pergi menghadap kalau tidak ada surat resmi kita dapat," ujarnya.
Ombas mengatakan, SMS yang ia terima untuk menjadi saksi Bupati Eltinus Omaleng (EO) di Gedung KPK terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.
"Dia sebut namanya, dia bilang ke saya kalau penyidik KPK, tapi hanya dalam bentuk SMS," ujarnya.
Diakui Ombas, saat pembangunan Gereja Mile 32, dirinya memang menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika.
Namun, ia mengaku tak tahu menahu kasus yang dialami Bupati Eltinus Omaleng.
"Katanya untuk memberikan keterangan sebagai saksi masalah Bupati Mimika pembangunan Gereja Mile 32,"
"Mungkin ada sesuatu yang ingin ditanyakan atau seperti apa silahkan, kita juga tidak tahu maksudnya," ujarnya.
Meski begitu, Ombas mengatakan kooperatif dan akan memenuhi panggilan KPK jika menerima surat penggilan resmi.
"Sebagai warga Indonesia yang taat hukum saya akan menghadap kalau asa panggilan resmi," ujarnya.
Saat ini, ia mengaku tidak resah maupun geslisah meski informasj tersebut sudah beredar.
"Saya merasa tenang-tenang aja dek, karena tidak merasa terlibat untuk apa kita gelisah kan. Kalau terlibat pasti kita rasa gelisah," ujarnya seraya bercanda.(*)