TRIBUN-TIMUR.COM - Aremania ternyata tak tinggal diam imbas tragedi Kajuruhan pasca laga Arema FC dan Persebaya.
Aremania kini berbuat nekat. Mereka menggugat Presiden Jokowi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, Aremania juga gugat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali, Ketua Umum PSSI Mochamad Irawandan pihak terkait lainnya.
Gugatan Aremania berupa somasi buntut dari tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) yang mengakibatkan 131 korban meninggal dunia.
Pada surat gugatan, terdapat sembilan poin tuntutan yang dilayangkan.
Satu di antaranya adalah tuntutan agar Jokowi, Kapolri, Panglima TNI, hingga Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan antara Arema FC vs Persebaya meminta maaf secara terbuka atas terjadinya tragedi tersebut.
Adapun tuntutan terwujud dalam lembaran surat somasi yang diunggah di akun Twitter @IwanPangka, Selasa (4/10/2022).
Setidaknya ada lima lembar surat berikut isi tuntutan dan tanda tangan Tim Kuasa Hukum Aremania Djoko Tritjahjana.
"Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menegpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan," demikian tertulis poin pertama tuntutan.
Kemudian pada poin kedua tertulis tuntutan agar ada permintaan maaf secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara agar mengakui tragedi yang terjadi murni kesalahan mereka.
Iklan untuk Anda: Perhatian! Sebuah kamera dipasang dalam kuburan dengan mayat!
Advertisement by
"Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan," tulis poin kedua tuntutan.
Selain itu, Aremania dan Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania juga menuntut adanya penetapan tersangka.
Untuk selengkapnya berikut sembilan poin tuntutan terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022):
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menegpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
3. Menuntut PENETAPAN TERSANGKA kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.
4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.
7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel, serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
8. Mendesak PRESIDEN, KAPOLRI, dan PANGLIMA TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.
9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Pada akhir tuntutan, Aremania mendesak adanya itikad baik dari pihak tergugat untuk memenuhi sembilan poin tuntutan yang telah dilayangkan.
Jika tidak dipenuhi dalam 3x24 jam maka Aremania akan menempuk jalur hukum.
Di sisi lain, gugatan ini ditembuskan kepada Pengadilan Internasional di Den Haag, Belanda, FIFA, Komnas HAM, Kompolnas, KPAI, hingga Komnas Perempuan.
Tribunnews.com telah menghubungi Stafsus Mensesneg Faldo Maldini untuk meminta tanggapan terkait somasi ini.
Namun hingga berita ini diturunkan belum merespons.
1. Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran
Sebuah video seorang aparat mengeluarkan tendangan kunfu saat tragedi Kanjuruhan pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya menjadi obyek penyelidikan Komnas HAM.
Komnas HAM menyebut ada indikasi pelanggaran HAM dialami Aremania pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Dalam tragedi itu, ratusan Aremania tewas.
Ditambah lagi adanya video yang beredar di medsos ketika oknum TNI menendang Aremania hingga tersungkur.
Terkait hal itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan indikasi pelanggaran HAM memang terlihat dalam insiden itu.
“Kami akan telusuri objektivitasnya seperti apa. Kalau di video yang tersebar diberbagai kalangan memang juga ada tindak kekerasan,"
"Untuk itu kami berharap beberapa hari kedepan seluruh pihak bisa tranparan ke kami termasuk polisi dan TNI,” kata Choirul Anam, Senin (3/10/2022) di Malang.
“Kekerasan memang terjadi melakui video yang tersebar, ada yang ditendang ada yang kena kungfu. Tentu semua juga melihat,” tambahnya.
2. Soal Gas Air Mata
Selain itu soal gas air mata yang ditembakkan petugas kepolisian ke arah tribun, pihak Komnas HAM mengaku masih akan melakukan penelusuran lebih dalam.
Namun Choirul Anam tak menampik jika adanya gas air mata membuat situasi semakin genting.
“Soal penggunaan gas air mata kami sedang telusuri. Kami lihat anatomi stadion pasca pertandingan seperti apa. Agar melihat secara objektif,"
"Seandainya tidak ada gas air mata maka tidak ada hiruk pikuk. Kami juga sedang telusuri karakter lukanya. Agar bisa melihat peristiwa kemarin seperti apa,” ujarnya.
Selain itu Komnas HAM juga tengah mendalami dugaan penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa.
Bahkan itu menjadi kunci pernyataan pihaknya ke petugas medis.
“Gas pasti punya kedaluwarsa itu akan menjadi kunci kami tanya ke medis. Apakah ini karena sesak nafas, kadar oksigen dan lainnya seperti apa," katanya.
"Makanya saat kami ingin mendapatkan info itu kami ingin mendapatkan anatomi dari Stadion Kanjuruhan ketika terjadinya peristiwa itu,"
"Bagaimana exit starteginya, Konsentrasi massa di mana. Termasuk korban ini paling banyak jatuhnya di mana itu sedang kami dalami,” jelasnya.
3. Jenderal Andika Perkasa Jawab Tegas
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap janjinya jika ada oknum TNI yang terbukti melakukan kekerasan saat tragedi Arema vs Persebaya.
Jenderal Andika Perkasa berjanji akan memberikan sanksi pidana kepada oknum TNI tersebut.
"Kami tidak akan mengarah pada disiplin, tidak, tetapi pidana karena memang itu sudah sangat berlebihan.
Itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau (yang lain) misalnya.
Itu bagi saya masuk ke tindak pidana," ujar Andika kepada wartawan, usai mengikuti rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, melansir dari ANTARA.
Ia pun menyampaikan tim TNI telah mulai melakukan investigasi mengenai kemungkinan keterlibatan beberapa oknum prajurit TNI yang melakukan kekerasan pada beberapa suporter di area lapangan Kanjuruhan, sebagaimana terlihat dalam beberapa video yang beredar di tengah masyarakat.
"Ya, kami sudah sejak kemarin sore melakukan investigasi sekaligus kami lanjutkan dengan proses hukum.
Karena apa? Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan (prajurit TNI)," ujar Andika.
4. Identitas prajurit belum diketahui
Meskipun begitu, kata dia, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan identitas oknum TNI tersebut.
Ia lalu berjanji akan menyampaikan identitas oknum TNI itu maksimal pada besok sore.
"Kami di satuan akan telusuri dulu. Biarkan kami tuntaskan sampai dengan besok sore. Kami janji," ujar Andika.
Selanjutnya, dia juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat membantu pengusutan kasus ini.
Andika mengatakan, bagi masyarakat yang mengetahui adanya oknum prajurit TNI yang melakukan kekerasan di lapangan Stadion Kanjuruhan, mereka bisa mengirim bukti berupa video kepada Pusat Penerangan (Puspen) TNI.
"Kami juga sambil menunggu nih apabila ada video-video lain yang bisa dikirim ke kami.
Siapa tahu ada penonton yang saat itu juga mengambil video yang bisa jadi bahan melengkapi investigasi dan proses hukum. (Video dikirim) Ke Puspen boleh, ke saya boleh," ujar dia.
Sebelumnya, permintaan pengusutan keterlibatan oknum prajurit TNI itu telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam.
Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait dengan pengusutan tragedi di Kanjuruhan, salah satunya disepakati bahwa Pemerintah meminta Jenderal Andika untuk melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku dalam mengusut kebenaran mengenai keterlibatan oknum TNI, sebagaimana terlihat dalam beberapa video yang beredar di tengah masyarakat.
“Di dalam video-video yang beredar, ada juga TNI yang nampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya.
Apakah video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semua,” ujar Mahfud.
Diolah dari artikel Tribunnews.com dengan judul Beredar Surat Aremania Gugat Jokowi hingga Panglima TNI, Desak Permintaan Maaf Tragedi Kanjuruhan.