"Ancaman hukumannya ada 3 bentuk ya, yang pertama kalau menyebabkan luka sakit seperti yang dialami Lesti Kejora ini, ini ancamannya 5 tahun penjara," ujar Kombes Endra Zulpan.
Selain hukuman penjara selama 5 tahun, Rizky Billar juga akan dikenakan denda sebesar 15 juta.
"Dengan denda 15 juta rupiah," ujar Kombes Endra Zulpan.
Dihadapan awak media, Kombes Endra Zulpan juga menerangkan tentang 2 ancaman hukuman berdasarkan luka yang dialami pelapor tindak kekerasan.
"Kemudian jika luka itu menyebabkan luka berat, itu ancamannya 10 tahun," ujar Kombes Endra Zulpan.
Namun jika kekerasan tersebut menyebabkan meninggal dunia korban dapat dikenai hukuman 15 tahun.
"Jika sampai meninggal dunia itu 15 tahun," ujar Kombes Endra Zulpan.
Tindak kekerasan dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar diterapkan dalam Pasal 44 UUD RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga.
"Untuk saat ini yang hukuman yang diterapkan oleh terlapor Pasal 44 UUD RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga," ujar Kombes Endra Zulpan.
Kini penyidik telah melakukan pemeriksaan visum terkait kasus KDRT Rizky Billar terhadap istrinya yaitu Lesti Kejora.
Penyidik juga telah mengumpulkan 2 saksi terkait kasus KDRT ini yaitu karyawan Leslar dan asisten rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul RESMI, Rizky Billar Didepak Indosiar, Tak Lagi Jadi Host Dangdut Academy 5