Operasi Zebra

Operasi Zebra 2022 Dimulai, Polres Tana Toraja Sasar Tujuh Jenis Pelanggaran

Penulis: Kristiani Tandi Rani
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satlantas Polres Tana Toraja melakukan sosialisasi Operasi Zebra di Pasar Rembon, Kecamatan Rembon, Tana Toraja, Senin (3/10/2022). Ada tujuh sasaran Operasi Zebra 2022 di antaranya pengemudi dan pengendara di bawah umur

TORAJA, TRIBUN-TIMUR.COM - Satlantas Polres Tana Toraja mulai menggelar Operasi Zebra tahun 2022, Senin (3/10/2022)

Operasi Zebra 2022 akan digelar selama 14 hari terhitung mulai 3-16 Oktober 2022.

Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi mengatakan pelaksanaan Operasi Zebra ini bertujuan untuk menertibkan masyarakat dalam berkendara sehingga mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas. 

"Operasi Zebra 2022 tujuannya mulia, untuk menekan tingginya angka fatalitas kecelakaan lalu lintas, fatalitas yang di maksud di sini adalah resiko kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia," katanya. 

Ia pun berpesan kepada petugas yang melakukan Operasi Zebra untuk melakukan tugasnya dengan baik. 

"Laksanakan tugas ini dengan baik dan amanah, hindari perilaku yang dapat menciderai rasa keadilan masyarakat, misi kita mulia," ujarnya. 

Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Iptu Adnan Leppang menambahkan Operasi Zebra perdana hari ini dilakukan di Kecamatan Rantetayo. 

"Hari ini, perdana, operasi kita laksanakan di wilayah Kecamatan Rantetayo, sasarannya sesuai dengan tujuh sasaran prioritas," katanya.  

Berikut tujuh sasaran target prioritas operasi zebra 2022 yang telah ditetapkan, yaitu: 

1. Penggunaan HP saat berkendara

2. Pengendara bermotor lebih dari satu orang 

3. Pengemudi dan pengendara di bawah umur

4. Tidak menggunakan helm ber-SNI

5. Pengemudi dan pengendara dalam pengaruh alkohol

6. Melawan arus lalulintas

7. Melebihi batas kecepatan maksimal (*)

Berita Terkini