PPPK

Nakes Non ASN Datangi Kantor BKPSDM Maros Pertanyakan Nasibnya Usai Dihalangi Daftar PPPK, Hasilnya?

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nakes non ASN datangi kantor BKPSDM Maros untuk pertanyakan nasibnya yang tak bisa daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

TRIBUN-TIMUR.COM - Puluhan tenaga kesehatan non ASN Maros mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jumat (30/9/2022).

Nakes non ASN datangi kantor BKPSDM Maros untuk pertanyakan nasibnya yang tak bisa daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Perwakilan nakes Puskesmas dari 14 kecamatan yang ada di Maros tak bisa daftar PPPK dengan alasan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.

Puskesmas yang BLUD dinilai sudah mandiri dan mampu membayar gaji para nakes non ASN.

Namun pada faktanya, mereka hanya digaji lewat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Gaji yang mereka dapat paling maksimal Rp300 ribu per bulan.

Nakes yang sedang perjuangkan nasibnya tersebut tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan kesehatan (Farkes) Maros.

Farkes Maros disambut Kepala BKPSDM Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB yang merupakan saudara Anggota DPRD Sulsel, Irfan AB.

Ketua Farkes Maros, Amar Maruf berharap semua tenaga kesehatan non ASN bisa terdata di pendataan tenaga non ASN.

"Hari ini Farkes Maros audiensi di kantor BKPSDM. Ini adalah audiensi tahap yang kedua. Sebelumnya audiensi Farkes di kantor Dinkes Maros," kata Amar.

"Kami mau teman-teman nakes tetap didata sebagai tenaga non ASN. Mereka memang kerja di instansi BLUD tapi tidak pernah terima dana BLUD," kata dia.

Andi Sri Wahyuni AB menyampaikan, BKPSDM juga sudah menyurat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) soal regulasi tersebut.

Hanya saja KemenPAN RB belum memberi jawaban sehingga BKPSDM masih menunggu balasan.

Kini, proses pendataan nakes non ASN sudah ditutup. Namun tenaga non ASN diberi waktu masa sanggah.

"Teman-teman yang tidak terdata diharapkan untuk menyangga," kata dia.

Farkes sendiri akan menggunakan masa sanggah tersebut.

Anggota Farkes seharusnya masuk dalam data karena telah mengabdi tapi nasibnya belum jelas.

Sebelumnya, nakes non ASN datangi Kadis Kesehatan Maros, Muhammad Yunus.

Mereka juga protes lantaran datanya belum berdaftar padahal sudah lama mereka menyetornya.

Nakes tersebut tak melakukan aksi unjuk rasa. Namun melakukan audiens untuk pertanyakan nasibnya.

Amar Ma'ruf mengatakan, perwakilan nakes datang melakukan upaya persuasif untuk menanyakan nasib mereka kedepan.

"Kami datang dengan baik-baik untuk pertanyakan nasib kami dan teman-teman," kata dia.

Ada dua poin pertanyaan yang disampaikan Amar ke Kepala Dinas Kesehatan.

"Apa kendala sehingga sebagian besar pekerja kesehatan tidak di data sebagai tenaga Non ASN?. Padahal kami juga mengabdi dan bahkan tidak digaji selama hampir bahkan lebih 10 tahun," kata dia,

"Yang kedua, apa upaya-upaya Dinkes untuk memperjuangkan kami," lanjut dia.

Kadis Kesehatan Maros, Muhammad Yunus menjelaskan dalam audiensi tersebut , regulasi tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menghambat tenaga non ASN untuk didata.

Yunus klaim, Dinkes sudah melakukan upaya memperjuangkan dengan menyurat langsung ke MenpanRB terkait keluhan nakes.

Yunus mendukung para nakes. Seharusnya nakes Maros yang sudah memenuhi syarat sudah didata.

"Mereka mengabdi dan Dinkes punya data dan bukti yang lengkap. Sisa kami stor ke BKPSDM tapi terbentur relugasi," kata Yunus.

Yunus berjanji, jika data tenaga non ASN akan didaftar jika tak ada lagi regullasi atau aturan yang bentura.

Diketahui, sejumlah nakes belum bisa didata sebagai tenaga non ASN karena dianggap bekerja di instansi BLUD .

Pendataan tenaga Non ASN akan berakhir tanggal 29 Septtember 2022. Namun ada masa sanggah sampa30 Oktober 2022 mendatang.

Kini Nakes sedang berjuang untuk nasibnya. Mereka yang berkerja di Puskesmas BLUD ternyata tak bisa daftar PPPK.

Puskesmas yang BLUD dinilai telah mandiri dan mampu membayar gaji para nakes non ASN.

Namun pada faktanya, para nakes tak pernah digaji dengan menggunakan anggaran BLUD.

Mereka mendapat gaji dari JKN atau jasanya. Gajinya juga maksimal Rp200 ribu.

Reaksi Chaidir Syam

Sebelumnya, Bupati Maros Chaidir Syam menindaklanjuti adanya keluhan tenaga kesehatan non-ASN yang tak bisa daftar jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sejak pemerintah membuka pendaftaran seleksi PPPK 2022 pada September 2022, ternyata nakes non-ASN tak bisa daftar PPPK.

Nakes non-ASN dihalangi untuk daftar PPPK dengan alasan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas.

Sementara guru non-ASN dibolehkan untuk daftar PPPK dan sudah siap mengikuti seleksi berikutnya.

Seorang nakes di Maros, Vaju mengatakan, pemeritah seolah mencegah nakes non-ASN untuk daftar PPPK.

Hal itu dikatakannya setelah surat edaran dari Sekretariat Daerah yang melarang nakes yang kerja di Puskesmas BLUD untuk daftar.

Berdasarkan surat edaran itu, pemerintah beralasan Puskesmas bisa memberikan gaji atau honor kepada nakes non-ASN pakai uang BLUD.

"Kita tidak bisa daftar karena ada surat edaran dari Pak Sekda, isinya nakes yang kerja di Puskesmas BLUD tak bisa daftar. Termasuk rumah sakit, mereka juga tak daftar," kata dia.

Sementara yang terjadi selama ini, nakes non-ASN digaji dari uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Puskesmas tak pernah keluarkan uang BLUD untuk bayar honor non ASN.

"Justru saat Puskesmas BLUD tahun 2020, honor kami malah tambah turun. Dulu masih bisa capai Rp300 ribu perbulan. Sekarang paling banyak Rp200 ribu," kata dia.

Sementara Kategori 2 dan pegawai non- ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Maros bisa daftar PPPK karena tak terikat BLUD.

Ia menyebut, kerja non-ASN lebih berat dibanding ASN saat melayani pasien. ASN masih bisa bersantai dan menyuruh.

Sementara non ASN harus kerja ekstra untuk memastikan kondisi pasien tetap aman.

"Kami yakin Pak Bupati dapat memberikan solusi bagi kami nakes non ASN. Kenapa kami diikat dengan BLUD sampai tak bisa daftar PPPK," kata dia.

Mendengar keluhan para nakes non ASN,Bupati Maros Chadir Syam langsung bertindak.

Chaidir Syam mencari informasi soal masalah apa yang terjadi sehingga nakes non ASN tak bisa daftar.

"Saya telepon BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)," kata Chaidir.

Chaidir Syam meminta kepada BKPSDM untuk perjuangkan nasib nasib nakes non-ASN di KementerianRB.

Ia berharap, semua nakes non ASN diberi kesempatan untuk daftar PPPK.

Berita Terkini