BANTAENG, TRIUN-TIMUR.COM - Seorang siswi SMA berinisial M (17) ditemukan tewas di balik sebuah batu besar di Sungai Biangloe, Kabupaten Bantaeng, Minggu (11/9/2022) lalu. Setelah diselidiki, pelaku pembunuhan ternyata adalah A (17) pacar korban sendiri.
Pembunuhan ini terbilang sadis. Pasalnya korban ditemukan dalam keadaan sudah termutilasi. Kakinya terlepas dari badan. Kuat dugaan kakinya dipotong menggunakan batu pipih di sekitar sungai.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara mengatakan, pembunuhan ini terbilang sadis karena pelaku memutilasi korbannya setelah dibunuh.
"Yang bersangkutan (pelaku) geram dan memotong kaki (korban)," ujar AKBP Andi Kumara kemarin.
AKBP Andi Kumara mengatakan, pelaku nekat membunuh korban dan memutilasinya setelah keduanya terlibat pertengkaran hebat.
Saat bertengkar tersebut, pelaku memukul kepala korban dengan batu kemudian mencekik lehernya hingga tak bernyawa.
"Berdasarkan pengakuan pelaku itu sudah dalam keadaan meninggal (kakinya dipotong), dan saya tanya apa motifnya, karena saking emosinya ada umpatan korban pada pelaku sehingga pelaku sangat emosi, geram sampai dengan memotong kaki," sebutnya.
"Jadi pelaku pertama mencekik (korban), dirasa sudah meninggal, dipastikan lagi dengan cara dipukul dengan batu kepalanya. Ini berdasarkan pengakuan awal tapi masih kita kembangkan lagi," sambungnya.
Andi mengungkapkan bahwa jasad korban ditemukan oleh salah seorang pengunjung wisata permandian saat mencari tempat untuk buang air besar. Dia kemudian mencium aroma tidak sedap.
Selanjutnya pengunjung tersebut mencari sumber bau yang diciumnya dan menemukan potongan kaki korban yang terpisah dari tubuhnya. Pengunjung yang tak disebutkan namanya itu kemudian melapor ke petugas.
"Setelah menerima laporan kita lakukan olah TKP, selanjutnya kita lakukan penyelidikan terkait hal ini. Setelah kita lakukan gelar kasus awal, kita bagi tugas setelah itu ada langkah yang dilakukan oleh masing-masing dan pada pukul 3 dini hari orang yang diduga pelaku (A) diamankan sebelumnya pukul 21.00 Wita. Dia mengakui bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan terhadap korban di lokasi tersebut," terang Andi.
Kasus ini masih didalami kepolisian. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76C nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Direncanakan di Warung Kopi
Dalam perkembangan terbaru, polisi berhasil mendapatkan fakta baru pembunuhan siswi SMA tersebut.
Berdasarkan keterangan pelaku yang diinterogasi, pelaku mengaku telah merencanakan pembunuhan tersebut di sebuah warung kopi di Bantaeng.