TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ditresnarkoba Polda Sulsel kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).
Pengungkapan ini dipimpin Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Suardi Syamsul.
Tim mengendus keberadaan sabu di Kelurahan Tonrong Rijang, Kecamatan Baranti, Sidrap.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengatakan, tim mengamankan dua orang pelaku.
Pelaku tersebut ialah SLR (56) dan SRT (56).
"SLR pekerjaannya petani sedangkan SRT dia IRT," katanya, Minggu (11/9/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan kata Dodi, ditemukan 29 saset ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
"29 saset ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 7,88 gram," tambahnya.
Lanjut, kata Dodi, pelaku SLR dan SRT langsung diamankan di Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dodi menambahkan, tim juga berhasil mengamankan barang bukti 4 unit HP serta 2 KTP milik pelaku.
"Barang bukti lain ada 4 unit HP sama 2 KTP milik pelaku juga diamankan," terangnya.
Kedua pelaku akan disangkakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana