TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengacara asal Makassar Muhammad Burhanuddin mengungkapkan kekhawatirannya ada intervensi kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Jebolan SMA Negeri 1 Makassar itu khawatir ada pihak yang mengintervensi baik dalam internal kepolisian atau bahkan dari luar.
Oleh karena itu, Muhammad Burhanuddin bersama Deolipa Yumara melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas pencabutan surat kuasa Bharada E.
Dalam gugatannya, ada tiga pihak tergugat dicantumkan. Ketiganya yaitu Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Muhammad Burhanuddin dan Deolipa Yumara ingin posisinya sebagai kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E dipulihkan.
Keduanya sempat menjadi kuasa hukum Bharada E. Namun kuasa itu dicabut.
Belakangan Bharada E didampingi oleh kuasa hukum baru bernama Ronny Talapessy.
Gugatan itu bukan tanpa alasan, dirinya ingin apa yang sudah disampaikan Bharada E sejauh ini tidak berubah, bahkan hingga ke persidangan selesai.
"Iya, (harusnya keterangan Bharada E, red) konsisten terus sampai selesai," kata Burhanuddin kepada awak media saat ditemui di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Tribunnews Rabu (7/9/2022).
Kekhawatiran itu muncul karena dirinya menduga akan banyak pihak yang mengintervensi baik dalam internal kepolisian atau bahkan dari luar.
Sebab kata dia, keterangan Bharada E saat dirinya bersama Deolipa mendampingi sebagai kuasa hukum sudah membuat kasus sesuai pada jalurnya.
"Kita maunya ini terkawal sampai tuntas, takutnya nanti di sidang dia ubah lagi begitu kan, gara-gara ada intervensi, kita mau kawal," ucap Burhanuddin.
Oleh karenanya, dia tidak pengin selepas nantinya sudah tak didampingi, Bharada E mengubah kembali keterangannya. Terlebih lagi kata dia saat di persidangan.
"Jangan sampai pada saat kita saya dengan Olip (Deolipa) dampingi bilang A, begitu di sidang dia bilang B lagi begitu, kan itu bisa saja di sidang dia sangkal semua keterangannya tadi," tukas dia.
Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Burhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.
Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Deolipa menegaskan pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.
Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.
Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.
Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.
"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya.
Tuntutan soal Gugatan Deolipa dan Burhanudin
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1, pencabutan kuasa tersebut terhadap kami adalah batal demi hukum
- Menyatakan perbuatan tergugat 1 dan tergugat 3 yaitu Kabareskrim dalam membuat surat pencabutan kuasa tanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergugat 1 dilakukan dengan itikad jahat dan melawan hukum
- Menyatakan batal dan dibatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum, advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer tergugat 1, yang sudah terjadi dalam perkara kematian Brigadir Yoshua dan dinyatakan tidak sah beserta segala akibat yang ditimbulkannya
- Menyatakan para penggugat adalah penasihat hukum tergugat 1 yang sah, penggugat itu adalah saya Deolipa dan Boerhanuddin adalah penasihat hukum saudara Richard yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai pada persidangan
- Menghukum tergugat 1, tergugat 2, dan tergugat 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar
- Menjalankan putusan ini terlebih dahulu dengan serta-merta
- Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk patuh dan taat pada putusan ini
-Menghukum tergugat 1, 2, 3 untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung menanggung
-Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini berpendapat lain, maka para penggugat mohon putusan yang seadil adilnya dari majelis hakim yang ditunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Laporan Wartawan Tribunnews Rizki Sandi Saputra
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Burhanuddin Ingin Posisinya Sebagai Kuasa Hukum Bharada E Dipulihkan, Ini Alasannya