Polisi Tembak Polisi

Kasus Ferdy Sambo Jilid Dua, Polisi Tembak Polisi di Lampung

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku polisi tembak polisi jilid dua Aipda Rudi Suryanto ditampilkan memakai baju oranye. Aipda Rudi Suryanto (39) menembak koleganya sesama polisi Aipda Ahmad Karnain. (Tribun Lampung)

AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyampaikan, Aipda Rudi Suryanto ditangkap di rumah oleh Provost Polres Lampung Tengah.

Adapun rumah pelaku penembakan itu berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Pelaku ditangkap oleh Provost Polres Lampung Tengah dan diamankan di Polres Lampung Tengah," ujarnya, Senin, dikutip dari TribunLampung.co.id.

6. Rencana Sidang Kode Etik Profesi Polri

Kombes Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus menegaskan, pihaknya akan melaksanakan sidang kode etik profesi Polri terkait kasus penembakan ini.

"Secara paralel, sidang kode etik harus tetap dilanjutkan," ungkapnya, Senin, seperti diberitakan TribunLampung.co.id.

"Pengungkapan kasus ini harus benar-benar berdasarkan scientific crime investigation," lanjut Pandra.

7. Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menuturkan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polres Lampung Selatan.

"Saat ini sudah ditangani oleh Polres Lampung Selatan," ungkapnya, Senin, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Dedi mengungkapkan, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fersianus Waku) (TribunLampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq) (Kompas.com/Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)

Berita Terkini