CPNS

Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK 2022 Bertambah, Berikut Rincian Lengkapnya

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS. Kuota CPNS dan PPPK 2022 dikabarkan bertambah.

TRIBUN-TIMUR.COM - Kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) bertambah.

Penambahan Kuota CPNS dan PPPK 2022 teruang Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 tahun 2022. 

Sebelumnya, pemerintah hanya akan menerima 1.086.128 formasi CPNS dan PPPK.

Baca juga: Selain PPPK, Segini Jatah Penerimaan CPNS Khusus Sekolah Kedinasan 2022

Baca juga: 30 Contoh Soal Bisa Dipelajari Sebelum Pendaftaran CPNS dan PPPK, Lengkap Jawaban dan Pembahasan

Dengan rincian formasi CPNS 8.941 orang dari Sekolah Kedinasan, 41.376 untuk Papua maupun Papua Barat.

Sedangkan untuk PPPK terdiri PPPK Pusat 93.553, PPPK Daerah 942.257.

Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 264 tahun 2022, kuota formasi CPNS dan PPPK tahun 2022 bertambah menjadi 1.200.429.

Namun angka tersebut berubah setelah ada tambahan Formasi PPPK yang diusulkan Pemerintah Daerah ( Pemda )

Berikut rincian formasi CPNS dan PPPK tahun 2022 setelah ada penambahan: 

1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:

- Guru, 50 ribu

- Dosen, 15 ribu

- Nakes, 7 ribu

- Jabatan teknis, 23.324

2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:

- Guru, 758.018

Halaman
12

Berita Terkini