TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pembahasan APBD Perubahan seyogyanya telah dibahas bersama DPRD Kota Makassar.
Namun hingga kini, belum ada tanda-tanda adanya pembahasan APBD Perubahan.
Koordinator Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Makassar, Nurhaldin Halid mengatakan, ia belum menentukan jadwal pembahasan APBD P.
Itu dikarenakan belum adanya berkas yang diterima oleh Badan Anggaran (Banggar) dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Makasar.
"Jadwal pembahasan APBD Perubahan di Bamus belum ada, karena belum ada laporan Banggar kalau mereka menerima berkas dan mau dischedulekan rapatnya," ucap Nuhaldin saat ditemui di Kantor DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Rabu (24/8/2022).
Haldin-sapaannya menyampaikan, telatnya pembahasan APBD-P karena Pemkot Makassar belum menjawab surat dari DPRD yang dikirim sejak 27 Juli lalu.
Ada beberapa poin dalam surat tersebut yang termuat, antara lain belum adanya laporan kas daerah dari Januari-Juli 2022.
Kemudian data terkait laporan pengeluaran dan penerimaan kas daerah, realisasi anggaran, realiasi anggaran per SKPD, serapan anggaran dan keuangan per SKPD.
DPRD juga meminta data terkait dividen perusahaan daerah (perusda) Pemkot Makassar, biaya operasional perusda, anggaran gaji, hingga terkait dewan pengawas perseroda.
"Ini kendalanya, belum dijawab Pemkot surat yang kita kirim per 27 Juli," jelasnya.
Data-data tersebut menjadi acuan untuk membahas anggaran perubahan 2022.
"Terkahir informasi dari Banggar belum ada jawaban dari Pemkot. Karena apa yang mau dibahas di perumahan kalau tidak ada jawaban, laporannya harus sampai dulu," paparnya.
Prinsip di DPRD kata Legislator Fraksi Partai Golkar Makassar ini tidak akan ditunda dan dihalang-halangi agenda pembahasan APBD-P selama Pemkot Makassar menyiapkan data yang diminta.
Diketahui, Bamus telah menggelar rapat penentuan jadwal agenda di DPRD Makassar sore tadi di Ruang Banggar.
Dalam waktu dekat, pembahasan APBD Pokok 2023 akan dilakukan.
Rencananya mulai Senin (28/8/2022) hingga 9 September mendatang.
"Kita sudah bisa bahas APBD pokok karena sudah lengkap berkasnya, tadi sudah dijadwalkan," katanya.
Tahapan pembahasan APBD Pokok dimulai dengan rapat bersama Banggar dan TAPD terkait gambaran umum kebijakan umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Selanjutnya dibahas di komisi bersama masing-masing OPD mitra.
Setelah itu, kesepakatan yang ada di komisi diajukan ke Banggar untuk dipertimbangkan layak atau tidak untuk diprogramkan.
"Setelah itu akan diparipurnakan, proses keseluruhan memakan waktu sekira dua pekan.
Terpisah, salah satu anggota TAPD Pemkot Makassar, Dakhlan menampik jika data atau jawaban yang diminta DPRD Makassar belum disetor.
"Sudah dimasukkan tadi siang, hari ini kita sudah setor," ujarnya.
Dakhlan berharap, APBD Perubahan bisa dibahas secepat mungkin untuk mengetahui perkembangan program yang ada di Pemkot Makassar. (*)