TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Fahmi Alamsyah Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik kini menjadi sorotan setelah Irjen Ferdy Sambo tersangka.
Fahmi Alamsyah jadi sorotan setelah inisial FA Staf Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas.
FA disebut dalam merekayasa dan membantu eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain berstatus staf ahli Kapolri, FA disebut juga merupakan sahabat dekat dari Irjen Ferdy Sambo.
Fahmi Alamsyah adalah seorang penasihat Kapolri sejak tahun 2020.
Fahmi Alamsyah juga aktif di twitter meski cuitan terakhir pada 7 Juli 2022 lalu.
Sebelum Kapolri dijabat Jenderal Listyo, Fahmi Alamsyah diangkat Kapolri saat itu Jenderal Idham Azis sebagai penasihat ahli Kapolri.
Pengangkatan Fahmi Alamsyah sebagai penasihat Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/117/I/2020 yang diteken oleh Idham Azis pada 21 Januari.
Selain Fahmi Alamsyah, Kapolri saat itu mengangkat sejumlah pakar hingga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.
Komentari Prof Henry
Fahmi Alamsyah, mantan penasihat ahli Kapolri era Idham Azis menyarankan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa Staf Ahli (sahli) Menteri Komunikasi dan Informatika, Henry Subiakto.
“Sesekali perlu juga dipanggil, diperiksa penyidik di ruangan 2 x 1,5 meter, suhu udara 16’C. Begitu selesai terkaget – kaget lampu blitz dan sorot kamera.
Mohon diatensi Jenderal @ListyoSigitP,” ujar Fahmi Alamsyah di Twitter, pada Jumat (17/12/2021).
Fahmi yang menjadi penasihat Kapolri bidang komunikasi publik itu sebelumnya mengomentari desakan netizen lain, agar Henry Subiakto ditangkap lantaran jelas-jelas memyebarkan informasi palsu.
Rekayasa Tembak Menembak
Ferdy Sambo juga terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Di sisi lain, Listyo memastikan jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," kata dia.