TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah dikabarkan akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara atau ASN / PNS tahun 2023.
Kenaikan anggaran belanja PNS 2023 menjadi syarat adanya kenaikan gaji ASN.
Anggaran belanja pegawai 2022 sebesar Rp 249,1 T.
Baca juga: Rincian Gaji ASN atau PNS per Agustus 2022, Tunjangan Kinerja Tertinggi Bisa Capai Rp33 Juta
Baca juga: Cek Rekening Anda! Gaji dan Tunjangan ASN atau PNS Naik per Agustus 2022, Berikut Rincian Lengkapnya
Sementara anggaran belanja pegawai 2023 akan mengalami kenaikan 3,3 persen dengan total Rp 257,2 triliun.
Meski ada kenaikan belanja pegawai 2023, namun pemerintah belum menjelaskan apakah ada kenaikan gaji ASN.
Namun pemerintah telah menyiapkan belanja pegawai 2023 sekaligus mengantisipasi adanya perubahan sistem gaji dan pensiun PNS dengan memperhatikan kemampuan fiskal pemerintah.
Hal ini diungkapkan sendiri oleh Menteri Keungan Indonesia, Sri Mulyai Indrawati pada keterangannya beberapa waktu lalu.
Belanja barang pada tahun 2023 akan dipatok seharga Rp 62,2 triliun atau jika dihitung naik 7,7 persen dibading tahun 2022.
Pemerintah akan memulai adaptasi pola kerja baru yang efisien dengan pemanfaatan teknologi.
Bukan hanya itu, anggaran tahun depan kabarnya juga akan lebih besar dibandingkan dengan anggaran 2021 yang sebesar Rp 52 triliun.
Begitupun dengan anggaran belanja pegawai pada 2023 di mana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp249,1 triliun.
Mekanisme reward dan punishment right sizing organisasi dan pemerintahan serta perumusah design reformasi pensiun.
Sasarannya adalah pelayanan publik harus makin baik.
ASN makin profesional, kompeten dan berintegritas serta birokrasi yang lincah, efisien, dan efektif," bebernya.
Gaji Pokok PNS
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Gaji pokok untuk PNS golongan terendah, yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200. Berikut rinciannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Rincian Gaji PNS Tahun 2023 - Cek Perubahan Sistem Gaji dan Pensiunan ASN Terbaru