TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Partai Golkar akhirnya menyidangkan gugatan hasil Musda X Golkar Sulsel tahun 2020 lalu.
Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu (3/8/2022) esok.
Gugatan itu diajukan oleh Syahrir Cakkari dkk sejak Desember 2020 lalu. Pokok permohonan, yaitu penyelesaian perselisihan hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 lalu.
Pemohon menilai ada cacat substansi dan catat formil dalam gelaran musda tersebut.
"Insyaallah jika tidak ada halangan perubahan, tanggal 3 sidang," kata Panitera Utama Mahkamah Partai Golkar Achmad Taufan Soedirjo saat dihubungi Tribun Timur Selasa (2/8/2022).
Achmad mengatakan, untuk sidang perdana ini agendanya adalah sidang pendahuluan.
Mahkamah Partai Golkar telah menyampaikan undangan kepada pihak pemohon dan semua pihak termohon.
Dalam sidang pendahuluan ini, Mahkamah Partai Golkar membuka ruang mediasi bagi pihak pemohon dan termohon.
"Kalau pendahuluan sama seperti pengadilan umum, pembacaan permohonan dulu. Habis itu agenda mediasi selanjutnya sidang perdana sidang pendahuluan. Kalau sidang pendahuluan semua kita panggil," katanya.
"Semua pihak yang terkait yang dimohonkan oleh pemohon kita undang," ujarnya.
Ditanya soal nama-nama pimpinan sidang, Achmad mengatakan nama-namanya baru akan disampaikan pada saat sidang pendahuluan.
Achmad menyatakan Panitera Utama Mahkamah Partai Golkar bersikap netral terhadap semua permohonan gugatan yang masuk.
"Yang pasti kami netral. Saya menjalankan amanah dengan lurus, saya welkom kalau ada pengguat atau terguat mau kontak silakan," katanya.
Sejak menjabat Panitera Utama, Achmad menyatakan telah menyelesaikan sejumlah permohonan gugatan yang masuk ke Mahkamah Partai.
"Mohon diluruskan, saya sih positif thinking, karena kendala waktu, karena padatnya agenda Golkar. Tetapi di era saya, sejak satu minggu lalu sudah kita ajukan untuk nama-nama hakim," katanya.