Kejari Gowa Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus Dugaan Korupsi Truk Sampah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani didampingi kasi intel dan kasipidsus saat saat jumpa pers di Kejari Gowa, Senin (1/8/22)  

TRIBUN-GOWA.COM - Penyidik Kejaksaan Kejari (Kejari) Gowa dalam waktu dekat ini akan melimpahkan berkas perkara kasus korupsi truk sampah.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani membeberkan pihaknya tengah merampungkan berkas perkara.

Rencananya, minggu ini penyidik akan merampungkan berkas. 

Dalam waktu dekat ini berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya, Senin (1/8/22)

Selain itu, katanya, sejak awal penemuan dugaan kasus korupsi truk sampah ini pihaknya bekerja sama dengan Kejaksaan Agung.

Kerja sama tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan digital forensik untuk seluruh smartphone. 

Baik pada tersangka maupun bendahara-bendahara koordinator.

"Hari ini tim akan ke Jakarta untuk memeriksa ahli terhadap hasil dari pemeriksaan digital forensik," ujarnya.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan kini telah menjalani penahanan.

Kasus ini melibatkan 86 desa dari 121 desa yang ada di Gowa.

Kelima tersangka yakni, AS (mantan Kadis PMD Kabupaten Gowa), AM (penyedia PT Bima Rajamawellang), SA (koordinator bendahara di Pallangga).

Kemudian, FT (koordinator bendahara Bontolangkasa Selatan) serta AAS (Supervisor Sales PT Astra Izusu).

Kerugian Negara

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani, ada penambahan kerugian negara pada kasus tersebut.

Ia mengatakan jika tahap awal pemeriksaan internal Kejari Gowa mencatat kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan truk sampah yang bersumber dari dana desa se-Kabupaten Gowa di 2019 mencapai Rp4,1 miliar. 

Namun, setelah dilakukannya perhitungan mendalam oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terhadap perhitungan kerugian negera atas kasus tersebut mencapai jumlah fantastis.

"Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) telah diuraikan adanya penyimpangan kerugian negara sebesar Rp9.082.601.303,23 miliar," sebut Yeni, Senin (1/8/22).

Yeni membeberkan jika adanya perbedaan selisih jumlah kerugian negara antara hasil audit BPKP dengan Kejari Gowa yang cukup besar.

Pasalnya kata dia, pihak internalnya memang belum menghitung pada proses karoseri mobil sampah tersebut. 

"Nanti setelah pihaknya bekerja sama dengan Politeknik Ujung Pandang yang melakukan perhitungan fisik oleh tim khusus dan kemudian BPKP memasukkan hasil perhitungan fisik tersebut maka dihasilkan total jumlah kerugian saat ini.

Bisa jadi ini kerugian negara yang terbesar di Sulawesi Selatan karena mencapai Rp9 miliar," katanya.

Dikatakan, adanya juga temuan pembayaran honor untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengadaan mobil sampah di 121 desa sebesar Rp13 juta per desa. 

Sementara itu tidak dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019. 

"Ada anggaran yang terkait dengan honor-honor TPK. Dari 121 itu ada honor TPK yang tidak dianggarkan di APBDes tetapi dikeluarkan sebesar Rp13 juta," beber Yeni

"Intinya untuk anggaran tenaga honor TPK dia keluarkan yang seharusnya tidak boleh di keluarkan," sambungnya.

Dalam kasus korupsi tersebut, masih lima orang yang ditetapkan tersangka.

Mereka yakni, AS (mantan Kadis PMD Kabupaten Gowa), AM (penyedia PT Bima Rajamawellang), SA (koordinator bendahara di Pallangga).

Kemudian, FT (koordinator bendahara Bontolangkasa Selatan) serta AAS (Supervisor Sales PT Astra Izusu).

"Masih lima dulu, karena lima tersangka yang kami informasikan kemarin itu adalah pelaku inti. Sehingga saat ini kami akan melakukan pengembangan dan juga pengembangan dalam penuntutan," ucapnya

Meski demikian, menurut dia, tidak menuntut kemungkinan tersangka akan bertambah 

"Jika ada indikasi maka bisa jadi kami akan menambah jumlah tersangka lagi," pungkasnya.

 

Laporan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

 

Berita Terkini