CPNS

Jangan Sampai Salah! Berikut Cara Buat Akun SSCASN Jika Ingin Mendaftar CPNS dan PPPK Tahun Ini

Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS. cara pembuatan akun SSCASN bisa dilakukan dengan mengakses di sscasn.bkn.go.id.

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Jumlah CPNS dan PPPK akan diterima tahun ini sebanyak 1.086128 orang/formasi jabatan.

Dari 1.086128 orang/formasi jabatan akan diterima didominasi formasi PPPK.

Baca juga: Formasi Lengkap CPNS dan PPPK Bakal Diterima Tahun Ini, Lengkap Syarat dan Rincian Gajinya

Baca juga: Formasi Lengkap Penerimaan CPNS dan PPPK 2022, Berikut Persyaratan Harus Dipenuhi Sebelum Mendaftar

Salah satu hal perlu diketahui sebelum mendaftar CPNS dan PKKK yaitu bagaimana membuat akun SSCASN.

Pembuatan akun SSCASN bisa dilakukan dengan mengakses di sscasn.bkn.go.id.

Cara membuat SSCASN:

1. Masuk ke website sscasn.bkn.go.id;

2. Klik Registrasi;

3. Masukkan NIK, nomor KK, nama lengkap tanpa gelar, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor hp, password, pilih pertanyaan pengaman, dan isi jawaban pengaman;

4. Unggah scan KTP dan swafoto;

 5. Masukkan kode CAPTCHA;

6. Klik submit;

7. Masuk ke website sscasn.bkn.go.id/daftar/login;

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong;

9. Pilih jenis seleksi, instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan;

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Syarat daftar CPNS 2022 dan PPPK

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, merujuk aturan sebelumnya syarat untuk mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat

sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul PENTING! Pahami Cara Buat Akun SSCASN di Link Ini Sebelum Lakukan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022

Berita Terkini