"Setelah korban berhadapan dengan pelaku, pelaku mengatakan kepada korban bahwa kamu kasih rusak mata pencarianku," jelas Akbar.
"Lalu korban dipukuli secara berulang kali dengan menggunakan batu pada bagian jidat sebelah kiri dan kepala belakang," ucap Akbar.
Beruntung korban masih sempat berdiri dan melarikan diri. Lalu pergi ke Polsek Wara untuk melaporkan kejadian itu.
Setelah menerima laporan dari korban, dilakukan penyelidikan.
Tim Unit Reskrim Polsek Wara yang mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di pangkalan ojek menuju lokasi.
"Personel kemudian menuju ke lokasi dan menangkap pelaku, lalu membawanya ke Mapolsek Wara," ujar Akbar.
Atas perbuatannya, pelaku masih menjalani proses hukum dan terancam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (*)