"Syahbandar di pelabuhan sesuai dengan PM 34 adalah melakukan pengawasan, penertiban dan pengamanan terkait dengan embarkasi debarkasi penumpang," ujarnya.
Terkait dengan seringnya ditemukan pengedar barang terlarang yang mengaku mendapatkannya melalui jalur laut, Rabu Edi mengatakan pengawasan seharusnya bisa lebih ditingkatkan lagi.
Namun ia menyebutkan pengawasan mengenai obat terlarang bukan tupoksi Syahbandar.
"Kami kan bukan ahlinya tentang narkoba. Kami saja tidak tahu bagaimana itu barangnya," kata Rabu Edi.