Pilpres 2024

Rencana Rizieq Shihab Eks FPI Setelah Bebas 'Dibaca' Pengamat, Disebut Penetrasi Capres yang Seiman

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno dan Habib Rizieq Shihab (HRS). Rizieq Shihab disebut akan kembali terlibat dalam proses Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024.

Rika menyatakan, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Dengan adanya program pembebasan bersyarat ini, maka kata Rika, saat ini status Rizieq Shihab tetap harus menjalani wajib lapor sebagai klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

"Saat ini statusnya adalah klien Bapas Jakarta Pusat. Tetap menjalani wajib lapor," tukas Rika.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Habib Rizieq Tak Mungkin Berdiam Diri di Pilpres 2024

Berita Terkini