Narkotika

Peredaran Narkoba di Parepare Meningkat, Penghuni Lapas Mayoritas karena Kasus Narkotika

Penulis: M Yaumil
Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejari Parepare memusnahkan barang bukti sejumlah kejahatan yang telah mendapatkan keputusan tetap, Selasa (18/7/2022).

PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 55,44 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan Kejaksaaan Negeri (Kejari) di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Selasa (19/7/2022) siang.

Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan diblender. Selain itu, barang bukti lainnya ikut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kajari Parepare, Didi Haryono mengatakan tindak pidana ini telah dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Ini kasus dari tahun 2021 sampai saat ini. Dilaksanakan pemusnahan karena sudah inkracht," katanya.

Dia mengaku kasus didominasi penyalahgunaan narkotika.

"Kasus sepanjang 2021 ini didominasi oleh penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Sebanyak 56 terdakwa kasus, terdiri dari pengguna dan kurir barang haram tersebut.

"56 terdakwa yang sudah ditetapkan ini ada yang bertindak sebagai kurir dan pengguna," jelasnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, 14 alat penghisap sabu atau bong, tiga timbangan digital,

Lanjut, dua handphone, enam sendok kecil, tiga kotak kecil, enam pembungkus rokok.

Lima korek gas, 13 pipa, satu kantong plastik, satu karung, dan satu batang besi.

"Semua barang bukti hasil tangkapan yang disita, dimusnahkan dengan cara dibakar," imbuhnya.

Penyebaran narkoba jenis sabu meningkat dari tahun sebelumnya.

"Ke depan kita ingin penyebaran narkoba menurun jangan ada peningkatan," tambahnya.

Dia berharap semua lini bekerja sama agar ada penurunan penyebaran narkotika di Kota Parepare.

"Mudah-mudahan kedepan jangan terlalu banyak lagi narkotika yang dimusnahkan. Butuh kerjasama semua pihak untuk menekan angka ini," pungkasnya.(*)

Berita Terkini