TRIBUN-TIMUR.COM - Rekam jejak Mayor Jenderal Achmad Marzuki, Jenderal TNI yang ditunjuk sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
Penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh mendapat sorotan membuat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah mengambil keputusan dengan pengusulan pemberhentian Jenderal Achmad Marzuki.
Andika Perkasa sudah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda ini dari TNI.
Andika mengatakan telah menadatangani surat tersebut sejak 1 Juli 2022.
“Surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin," jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Kemudian surat usulan pemberhentian telah dikirim kepada Presiden Joko Widodo.
“Surat usulan tersebut saya tujukan (dikirim) kepada Presiden RI,” imbuhnya.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, sebelumnya mengatakan bahwa Marzuki telah pensiun dini empat hari lalu.
“Kalau tidak salah sudah empat hari yang lalu,” kata Dudung.
Pelantikan ditunda
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dijadwalkan melantik Mayjen Achmad Marzuki pada Selasa (5/7/2022), pukul 16.00 WIB, kemarin.
Namun, pelantikan Mayjen Achmad Marzuki batal dan ditunda hari ini, Rabu (6/7/2022) di Aceh.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Stafsus Tito, Kastorius Sinaga.
"Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Sya'riah Aceh dalam Rapat Paripurna DPR Aceh, besok, kata Kasto dikutip dari Kompas.com.