"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag," ujar Ibnu Khajar.
"Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," terang Ibnu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT