Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya dugaan riwayat transaksi yang mengarah ke tindak pidana terorisme di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya telah mencurigai adanya transaksi mencurigakan di lembaga amal ACT.
Tak hanya dipakai kepentingan pribadi, akan tetapi adanya indikasi penyaluran kegiatan terorisme.
"Transaksi yang kami proses mengindikasikan demikian. Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Ivan menuturkan bahwa laporan hasil analisis juga telah dikeluarkan PPATK sejak lama.
Adapun laporan itu juga telah diteruskan kepada penegak hukum yaitu Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama. Ya, Densus dan BNPT," jelas Ivan.
Ivan menambahkan bahwa laporan hasil analisis itu harus dilakukan proses pendalaman terlebih dahulu.
Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera melakukan pengusutan.
"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," kata dia.
Lembaga filantropi ACT pun memohon maaf kepada donatur dan masyarakat.
Permintaan maaf itu disampaikan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar menyusul ramainya pemberitaan soal penggelapan uang donatur oleh petinggi ACT.
Ibnu menegaskan, pemberitaan tersebut terjadi sebelum 11 Januari 2022, dimana mereka belum melakukan restrukturisasi dan penataan lembaga.
"Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini," ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).
Ibnu mengatakan, beberapa yang diberitakan soal ACT itu memang benar.
Namun, Ibnu tak memperjelas apa saja yang benar dalam pemberitaan tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Densus 88 Dalami Temuan PPATK Soal Transaksi Lembaga Amal ACT Diduga Mengalir ke Kegiatan Terorisme