TRIBUN-TIMUR.COM - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Kemendikbudristek ( Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI ) mengeluarkan rekomendasi serta panduan protokol kesehatan untuk anak di sekolah.
Hal ini guna merespon kebijakan pemerintah untuk membuka sejumlah tempat dan pelonggaran syarat perjalanan domestik di Indonesia.
Ketua Umum IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso SpA(K), menjabarkan rekomendasi protokol kesehatan untuk anak, dibagi menjadi tiga kelompok umur, antara lain:
Usia di bawah 6 tahun:
* Sekolah tatap muka belum dianjurkan sampai dinyatakan tidak ada kasus baru atau peningkatan kasus baru Covid-19.
* Sekolah dapat memberikan metode belajar daring, dan aktif melibatkan orang tua di rumah, dalam kegiatan outdoor.
Usia 6 hingga 11 tahun:
* Dapat dilakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan metode hybrid, yaitu 50 persen luring indoor atau outdoor, dan 50 persen daring, dengan kondisi masih ditemukan kasus Covid-19, tidak adanya transmisi lokal omicron di daerah tersebut.
* Fasilitas outdoor yang dianjurkan selama PTM luring adalah halaman sekolah, taman, pusat olahraga, dan ruang publik terpadu yang ramah anak.
Usia 12 hingga 18 tahun:
* PTM dapat dilakukan 100 persen, jika tidak ada peningkatan kasus Covid-19, serta transmisi lokal omicron di daerah tersebut.
* Terdapat opsi metode hybrid, jika masih ditemukannya kasus covid-19, namun positivity rate di bawah 8 persen, serta masih terdapat transmisi local Omicron, namun dapat dikendalikan.
IDAI juga menganjurkan upaya maksimal dari seluruh pihak sekolah, orang tua dan anak, dalam memenuhi vaksinasi Covid-19 dan booster 100 persen.
Selanjutnya, Kemendikbud memberikan panduan protokol kesehatan untuk tenaga pendidik, serta peserta didik, termasuk diantaranya pengantar dan penjemput. Panduan tersebut berlaku selama kegiatan PTM, dari sebelum berangkat, hingga kegiatan belajar mengajar:
Sebelum berangkat