Menurutnya operasi tersebut dilakukan setelah tim menerima informasi.
Informasi itu menyebutkan, akan terjadi transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu secara besar-besaran di salah satu tempat di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
"Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada DL dan mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 13 bal," kata Iptu Ronald.
Polisi pun mengamankan DL bersama isterinya NS.
Setelah dilakukan interogasi, kata Iptu Ronald, lelaki DL mengakui kalau sabu-sabu tersebut milik lelaki ZNL diperoleh dari lelaki HT.
Selanjutnya, tim BNNP menuju Desa Boki, Kecamatan Tiroang, dan langsung mengamankan ZNL beserta isterinya.
Dari hasil interogasi, lanjut Ronald, ZNL mengakui kalau narkotika itu didapatkan dari salah seorang bandar narkotika melalui jalur laut menggunakan Kapal Pelni atau Kapal Fery di Kota Parepare.
"Hasil pengembangan yang dilaksanakan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Paleteang, Pinrang, tim langsung mengamankan lelaki HT yang bertindak sebagai perantara pemesanan narkotika terhadap lelaki ZNL," jelasnya.
Ia menuturkan, dari hasil pengembangan terhadap ZNL pada 28 Februari 2022 lalu, tim BNNP kembali menemukan sabu-sabu seberat 3 kg lebih.
Di mana barang bukti itu dibungkus dengan teh China merek Guan Ying Wang berwarna hijau.
"ZNL mengakui sisa sabu-sabu seberat 3 kg lebih itu tersimpan di salah satu kandang ayam milik lelaki RL alias UL yang beralamat di Kelurahan Mattiro Deceng, Kecamatan Tiroang, Pinrang," terangnya. (*)